Mulai Hari Ini Tak Ada Reservasi Baru untuk Penerbangan Domestik Hingga 31 Mei 2020

Mulai Hari Ini Tak Ada Reservasi Baru untuk Penerbangan Domestik Hingga 31 Mei 2020
(Mulai 24 April 2020, tidak diizinkan ada lagi reservasi baru untuk penerbangan domestik. Aturan ini berlaku hingga 31 Mei dan dapat diperpanjang jika diperlukan demi mencegah penyebaran COVID-19. Foto : Ist)
Rolasnews.com – Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan  domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4). Hal ini demi melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan domestik diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (24/4).

Adita menjelaskan, berbeda dengan penerbangan domestik, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi. Khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

Read More

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” pungkas Adita.

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik di Tengah Pandemi COVID-19

Untuk diketahui, sejak 23 April 2020 telah terbit Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Permenhub ditetapkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *