Rolasnews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengubah mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau mitra dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari, melainkan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat, yakni Rp2.000 per porsi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, serta Keputusan Kepala BGN terkait besaran insentif.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, perubahan dilakukan karena sebelumnya setiap SPPG menerima insentif yang sama meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda-beda.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujarnya.
Baca Juga:
BGN Resmi Larang Minuman Rasa Susu dan Susu Kental Manis di Menu MBG
Lebih Proporsional
Menurut Sudaryono, skema baru ini mengedepankan asas kewajaran, keadilan, efisiensi, dan kebenaran. Besaran insentif yang diterima mitra dapur kini bergantung langsung pada volume layanan yang diberikan. Sebagai gambaran, SPPG yang menyalurkan 1.000 porsi akan memperoleh insentif Rp2 juta, sementara yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan menerima nilai lebih tinggi.
Nilai Rp2.000 per porsi bukan merupakan tambahan anggaran di luar alokasi program. Angka tersebut merupakan bagian dari total Rp15.000 yang dialokasikan untuk setiap penerima manfaat MBG. Rinciannya adalah Rp10.000 untuk bahan dan menu makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional, serta Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Pemberian insentif juga dikaitkan dengan status operasional dapur. Mitra SPPG hanya berhak menerima insentif apabila dapur beroperasi dan menyalurkan makanan kepada penerima manfaat. Jika dapur mengalami penangguhan (suspend), libur sekolah, atau tidak beroperasi karena alasan lain, insentif tidak diberikan.
Perubahan skema ini merupakan bagian dari upaya BGN menyempurnakan tata kelola Program MBG seiring perluasan cakupan program. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perbaikan berkelanjutan, termasuk dalam aspek sertifikasi dapur dan penyesuaian insentif agar lebih proporsional.
BGN meminta seluruh mitra, yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, dan tim operasional memahami serta mengikuti ketentuan baru tersebut. Dengan skema yang lebih proporsional, diharapkan kualitas layanan MBG tetap terjaga sambil meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.






