Rolasnews.com – Dewi Sukarno, selebritas televisi Jepang yang dikenal luas sebagai Madame Dewi sekaligus janda Presiden pertama Republik Indonesia Sukarno, resmi dijatuhi hukuman denda sebesar 200.000 yen (Rp22 jutaan) oleh Pengadilan Distrik Tokyo, Selasa (6/10/2026).
Hakim Toshikazu Ishida menyatakan bahwa tindakan melempar gelas sampanye ke arah korban bersifat berbahaya dan “tidak ada keadaan yang meringankan.” Jaksa sebelumnya menuntut denda dengan jumlah yang sama.
Menurut putusan pengadilan, dua insiden terjadi pada 2025 di Distrik Shibuya, Tokyo.
Pada 13 Februari 2025, Dewi melempar gelas sampanye ke arah mantan asistennya di sebuah restoran. Kemudian pada 28 Oktober 2025, ia meninju dan menendang mantan manajernya di sebuah rumah sakit hewan. Insiden kedua terjadi setelah anjing peliharaannya meninggal dunia.
Selama persidangan, Dewi sempat menyatakan penyesalan. Namun, ia menyangkal melempar gelas sampanye. Pengadilan tetap mengakuinya berdasarkan rekaman video yang diambil oleh mantan manajer tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Dewi mengakui secara umum dakwaan penganiayaan dan mengaku “sangat menyesal.” Ia juga mengungkapkan mengalami kerugian finansial sekitar 90 juta yen (sekitar Rp10, 2 miliar) akibat pembatalan sejumlah penampilan televisi setelah kasus ini mencuat.
Dewi, yang pernah memimpin organisasi politik terkait keselamatan dan kesejahteraan hewan, merupakan salah satu istri Sukarno yang paling tersohor baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Kasus ini menjadi sorotan media Jepang dan internasional karena melibatkan sosok yang cukup dikenal di negeri sakura.






