Rolasnews.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) minimal 6 persen. Usulan tersebut berlaku tidak hanya untuk DPR RI, tetapi juga untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyampaikan sikap partainya tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, angka 6 persen merupakan pilihan paling ideal berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Itu yang menjadi harapan kami, dan itu berlaku nasional. 6 persen itu berlaku untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Said.
Said menegaskan bahwa usulan ini telah menjadi sikap resmi PDIP sejak awal pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Partainya menilai angka tersebut mampu menjadi titik temu antara kebutuhan penyederhanaan partai politik di parlemen dan kondisi masyarakat Indonesia yang beragam.
“Yang paling ideal PT-nya 6 persen, jangan 5 persen. Kalau PDI Perjuangan 6 persen maunya. Kami ajukan 6 persen,” tegasnya.
Menurut Said, kenaikan ambang batas ke 6 persen bertujuan memperkuat sistem kepartaian sekaligus meningkatkan efektivitas kerja parlemen, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ia menjelaskan, angka tersebut mempertimbangkan kultur kebhinekaan Indonesia, kebutuhan penyederhanaan partai politik, serta efektivitas pengambilan keputusan di lembaga legislatif.
“Berangkat dari berbagai pengalaman dari setiap pemilu, 6 persen itu yang paling ideal untuk ukuran kultur kita, kebhinekaannya, kemudian penyederhanaan partai politiknya iya, efektivitasnya pasti,” jelas Said.
Usulan PDIP berbeda dengan sejumlah partai lain. Partai NasDem sebelumnya menggulirkan wacana 7 persen dengan alasan menyeleksi partai-partai. Sedangkan beberapa partai lain cenderung memilih angka 4–5 persen.
Said memastikan angka 6 persen akan dibawa sebagai usulan resmi PDIP dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang dijadwalkan mulai intensif pada 2027.
“Iya akan jadi usulan resmi PDI Perjuangan 6 persen,” pungkasnya.






