BGN Resmi Larang Minuman Rasa Susu dan Susu Kental Manis di Menu MBG

BGN Resmi Larang Minuman Rasa Susu dan Susu Kental Manis di Menu MBG
Kepala BGN Sudaryono.

Rolasnews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang penggunaan minuman rasa susu, minuman mengandung susu, minuman susu, maupun susu kental manis (SKM) dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan ini disampaikan melalui unggahan resmi Instagram BGN, Selasa (8/9/2026).

“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” demikian pernyataan BGN.


Larangan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta asosiasi industri dan koperasi susu. Rapat membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG.

Sebagai pengganti, BGN hanya merekomendasikan tiga jenis susu hewani, yakni susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut wajib tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna. Kandungan susu segar minimal 80 persen dan harus memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa susu dalam program MBG berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti sumber protein hewani lain.

“Pemberian susu hewani ini berfungsi melengkapi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya,” ujarnya.

Susu tersebut ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Dengan demikian, porsi telur, daging, ikan, atau protein hewani lainnya tetap harus ada dalam menu.

BGN juga menetapkan harga satuan susu hewani sebesar Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter hingga sampai di dapur pelaksana. Khusus susu pasteurisasi, penanganan wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) sejak dari sarana produksi hingga ke tangan penerima manfaat.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan kualitas gizi yang diberikan kepada penerima manfaat program MBG tetap sesuai standar dan tidak mengandung tambahan gula berlebih atau bahan yang tidak memenuhi persyaratan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *