Rolasnews.com – Pemerintah mengalokasikan sebagian Dana Desa untuk membayar utang program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang mencapai sekitar Rp240 triliun. Pembayaran dilakukan secara bertahap selama enam tahun dengan cicilan sekitar Rp40 triliun per tahun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sumber dana pembayaran tersebut berasal dari pos Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dari pos Dana Desa,” kata Purbaya usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut penjelasan Menkeu, total kredit yang digunakan untuk membangun sekitar 80.000 unit Kopdes Merah Putih mencapai sekitar Rp240 triliun. Fasilitas kredit tersebut berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah menanggung pembayaran pokok dan bunga pinjaman tersebut.
“Kita sudah sediakan Rp40 triliun. Sudah siap dari awal tahun itu untuk membayar cicilan dan bunganya. Jadi September ini kan 27-28 itu akan jatuh tempo. Saya pastikan uangnya siap untuk dibayar sehingga sistem perbankan kita tidak goncang,” tegas Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya juga pernah menjelaskan skema yang sama.
“Dana desa dari Rp60 triliun, sekitar Rp40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan. Jadi, Rp40 triliun, Rp40 triliun, sampai 6 tahun. Untuk membayar utang yang Rp240 triliun yang dipakai membangun 80 ribu Koperasi Merah Putih,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.
Pembayaran cicilan dilakukan secara bertahap dan hanya untuk unit Kopdes yang telah lolos audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemerintah memastikan skema ini tidak menambah tekanan terhadap defisit APBN karena sudah diperhitungkan sejak awal dalam alokasi Dana Desa.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan terus berkoordinasi dengan BPKP, Danantara, dan perbankan untuk memastikan proses administrasi dan pembayaran berjalan sesuai jadwal.






