MK Ubah Syarat Bencana Nasional: Cukup Tiga Indikator, Jumlah Korban Jadi Utama

MK Ubah Syarat Bencana Nasional: Cukup Tiga Indikator, Jumlah Korban Jadi Utama
Bencana Sumatera yang menelan banyak korban jiwa menjadi pendorong dilonggarkannya syarat bencana nasional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (Ist)

Rolasnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan syarat penetapan status bencana nasional dan daerah. Melalui putusan yang dibacakan Jumat (28/8/2026), MK menyatakan penetapan status bencana nasional cukup memenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ketua MK Suhartoyo menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Read More

Menurut putusan MK, penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah memuat indikator: (1) jumlah korban; (2) kerugian harta benda; (3) kerusakan prasarana dan sarana; (4) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau (5) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama.

Sebelumnya, lima indikator tersebut dipahami harus dipenuhi secara kumulatif. MK menilai pendekatan tersebut berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini serta penanganan bencana pada tahap tanggap darurat. Fase ini dinilai paling krusial karena menyangkut keselamatan jiwa manusia.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, perubahan ini bertujuan mendorong pemerintah pusat lebih responsif. Jika suatu bencana memenuhi minimal tiga indikator dengan jumlah korban sebagai yang utama, pemerintah pusat wajib segera menetapkannya sebagai bencana nasional dan mengambil alih tanggung jawab penanganan dari pemerintah daerah. Sebaliknya, jika kriteria tersebut tidak terpenuhi, bencana dikategorikan sebagai bencana daerah.

Berawal dari Bencana Sumatera

Permohonan uji materi diajukan tujuh pemohon, sebagian besar advokat, yang terdorong oleh peristiwa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Bencana tersebut menelan lebih dari 1.000 korban jiwa dan memaksa ratusan ribu orang mengungsi, namun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati putusan tersebut.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menyatakan lembaga itu sedang mengkaji putusan secara menyeluruh untuk menyesuaikan pedoman dan tata kerja operasional.

BNPB menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, dan bantuan pusat tidak semata-mata bergantung pada status bencana nasional.

Putusan MK ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat respons pemerintah dalam menghadapi bencana.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *