BGN Perketat Pengawasan MBG, Larang Makanan Dibawa Pulang

BGN Perketat Pengawasan MBG, Larang Makanan Dibawa Pulang
Kepala BGN Sudaryono.

Rolasnews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah utama yang diterapkan adalah melarang siswa membawa pulang makanan MBG ke rumah serta mewajibkan konsumsi maksimal empat jam setelah makanan matang.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, makanan MBG harus dikonsumsi di sekolah sesuai waktu yang ditentukan. Setiap ompreng atau wadah makanan kini wajib dilengkapi label batas waktu konsumsi agar guru dan siswa mengetahui kapan makanan masih aman dimakan.

Read More

“Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi,” ujar Sudaryono dalam keterangan resmi.

Ia juga secara tegas meminta siswa tidak membawa pulang menu MBG. Guru diminta aktif mengingatkan peserta didik mengenai larangan tersebut.

Alasan utama kebijakan ini adalah risiko penurunan kualitas makanan. MBG tidak menggunakan bahan pengawet. Setelah keluar dari pengawasan penyelenggara, kondisi penyimpanan di rumah sulit dipastikan. Akibatnya, makanan berpotensi rusak dan menimbulkan keracunan.

Sudaryono mengungkapkan, sejumlah kasus keracunan yang terjadi tidak hanya menimpa siswa, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi makanan yang dibawa pulang anaknya.

“Karena makanan yang dibawa pulang ke rumah kita tidak tahu kualitasnya, tidak tahu kerusakannya, yang bisa jadi dikhawatirkan menimbulkan keracunan bagi siswa yang mengonsumsi. Bahkan di beberapa kasus keracunan yang kami temukan, orang tua siswa yang mengonsumsi MBG di rumah itu kemudian juga mengalami keracunan,” jelasnya.

Sanksi Tegas bagi SPPG yang Langgar Aturan

Selain larangan bawa pulang dan pembatasan waktu konsumsi, BGN memperkuat pengawasan di dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah yang diterapkan antara lain pemasangan CCTV, pencatatan digital (logbook), serta monitoring jarak jauh.

Bagi mitra atau dapur yang melanggar, terutama yang terkait kasus keracunan, BGN menerapkan sanksi bertingkat. Sanksi meliputi penghentian sementara (suspend) ringan selama 10 hari, sedang 20 hari, berat 30 hari, hingga penghentian permanen.

BGN menyatakan menerapkan zero tolerance terhadap kasus keracunan. Langkah-langkah ini diharapkan menjaga keamanan pangan sekaligus memastikan program MBG tetap berjalan optimal dan aman bagi penerima manfaat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *