Rolasnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengeluarkan keputusan yang secara tegas melarang praktik sound horeg. Desakan itu disampaikan usai tiga warga Jatim meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan kegiatan tersebut sepanjang Agustus 2026.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin menyatakan pihaknya telah mengusulkan agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat keputusan larangan sound horeg.
Menurutnya, surat edaran atau imbauan yang selama ini dikeluarkan Pemprov Jatim belum memiliki kekuatan hukum yang memadai.
“Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg,” kata KH Ma’ruf Khozin, Rabu (2/9/2026).
Tiga korban jiwa tercatat sepanjang Agustus 2026. Korban pertama adalah SN (29), kru sound horeg asal Jember. Ia meninggal pada Minggu, 2 Agustus 2026, saat tengah tertidur di atas truk bermuatan sound horeg. Ketika kendaraan melintas di Jalan Krasak, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, kepalanya terbentur gapura pembatas desa.
Korban kedua, Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Ia meninggal dunia pada Minggu, 23 Agustus 2026, diduga akibat serangan jantung setelah menenggak arak. Kejadian itu berlangsung saat ia berjalan kaki mengikuti karnaval sound horeg dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Korban ketiga adalah Slamet Timbang (57), petani asal Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Ia tewas tertimpa kanopi dan tembok apotek yang ambruk, diduga akibat getaran kuat dari truk sound horeg yang melintas. Insiden terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, saat Slamet mengantar istrinya ke apotek di tengah gelaran karnaval desa.
Sudah Difatwakan Haram
Kiai Ma’ruf menilai kondisi saat ini sudah sangat serius. Sound horeg tidak lagi sekadar menimbulkan kebisingan atau kerusakan bangunan, melainkan telah memakan korban jiwa. Pengawasan dari aparat kepolisian juga dinilai semakin longgar.
MUI Jatim sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan penggunaan sound horeg haram apabila intensitas suaranya melebihi batas wajar, mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, atau disertai praktik yang melanggar syariat. Namun, fatwa saja tidak cukup tanpa penegakan aturan yang mengikat.
Sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur sudah mengambil langkah tegas dengan melarang kegiatan tersebut. Namun, masih ada daerah yang belum menerapkan larangan karena pertimbangan tertentu, termasuk dugaan keterkaitan politik.
Kiai Ma’ruf juga mendorong kepolisian lebih aktif melakukan pengawasan ketat.
Desakan serupa juga datang dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur yang meminta pemerintah segera menegakkan larangan karena dampak negatif sound horeg dinilai jauh lebih besar dibanding manfaatnya.
Sound horeg sendiri merujuk pada sistem audio berdaya besar. Biasanya dipasang di atas truk, yang menghasilkan dentuman bass ekstrem hingga menimbulkan getaran. Fenomena ini populer dalam karnaval dan hajatan di sejumlah wilayah Jawa Timur. Akan tetapi kerap memicu keluhan masyarakat terkait kebisingan dan dampak kesehatan.
Dengan adanya korban jiwa, MUI Jatim berharap Pemprov tidak lagi memberikan toleransi dan segera mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang.






