Perpres Ojol Resmi Terbit: Komisi Platform Dipangkas, Driver Kantongi 92%

Perpres Ojol Resmi Terbit: Komisi Platform Dipangkas, Driver Kantongi 92%

Rolasnews.com – Pemerintah bersama DPR RI resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026. Aturan yang sudah lama dinantikan pengemudi ojek online (ojol) ini memperkuat batasan biaya platform maksimal 8 persen untuk layanan angkutan penumpang. Hal ini sekaligus memperluas perlindungan bagi driver yang mengangkut orang, barang, dan makanan.

Ketentuan potongan 8 persen sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Kini payung hukumnya diperkuat dalam Perpres.

Dengan skema baru, driver berhak menerima minimal 92 persen dari tarif perjalanan. Naik signifikan dari pola lama yang sering mencapai 20 persen untuk aplikator dan 80 persen untuk pengemudi.

“Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut. Sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Perpres Ojol ini hasil sinkronisasi panjang antara pemerintah dan DPR untuk mengakomodasi aspirasi pengemudi.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga:

Danantara Beli Saham Ojol, Potongan Aplikator Ditekan Hingga 8 Persen

Bagi jutaan pengemudi ojol, Perpres ini menjadi angin segar. Pendapatan kotor dari setiap order naik karena potongan aplikasi menyusut.

Asosiasi pengemudi sempat menilai perubahan skema 80:20 menjadi 92:8 sebagai sinyal nyata bahwa kebijakan negara mulai menyentuh kesejahteraan mereka. Kepastian hukum juga meningkat. Perjanjian kemitraan diawasi, tarif referensi ditetapkan, dan jaminan sosial diperkuat.

Meski begitu, keuntungan bersih masih bergantung pada volume order, biaya operasional (bensin, perawatan kendaraan, kuota internet),. Juga kemungkinan penyesuaian tarif oleh aplikator.

Sedangkan bagi perusahaan aplikasi (Gojek, Grab, dan sejenisnya), batas komisi 8 persen menekan pendapatan langsung dari layanan transportasi penumpang. Margin yang lebih tipis bisa memengaruhi daya saing dan investasi teknologi platform.

Karena itu, mereka harus menyesuaikan model bisnis seperti kemungkinan menaikkan tarif dasar, mengurangi promosi agresif, atau mencari efisiensi di sisi operasional dan layanan lain (makanan serta barang) yang kini juga diatur.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *