Rolasnews.com – Sidang perdana gugatan class action terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalimantan Barat, Rabu (7/10/2026), diwarnai ketidakhadiran seluruh tergugat dari pemerintah pusat. Presiden RI, Wakil Presiden, serta pejabat tinggi terkait tidak hadir maupun mengirimkan perwakilan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Ketidakhadiran itu memicu kekecewaan mendalam dari pihak penggugat. Kuasa hukum Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, menyatakan rasa kecewa secara terbuka.
“Kami sejujurnya sangat kecewa hari ini karena Presiden sebagai tergugat pertama, Wakil Presiden dan pejabat-pejabat di Pemerintahan Pusat tidak hadir satupun,” ujarnya usai sidang.
Ratusan warga memadati ruang sidang dan halaman pengadilan. Sebagian besar turut tergugat dari pemerintah daerah hadir melalui perwakilan, kecuali salah satu kabupaten. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 21 Oktober 2026 agar seluruh pihak dapat hadir.
Gugatan dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Pontianak didaftarkan pertengahan September 2026 oleh Tim Hukum Nafas Kalbar.
Penggugat terdiri dari Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, dan Sisilius Rami. Mereka mewakili warga yang terdampak karhutla dan kabut asap sepanjang 2026.
Tergugat utama meliputi Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Sejumlah pejabat dan instansi daerah juga turut sebagai tergugat.
Baca Juga:
Cegah Karhutla Berulang, Gapki Tekankan Zero Burning hingga Kolaborasi Masyarakat
Para penggugat mendalilkan adanya kelalaian pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi karhutla yang berulang. Tuntutan mereka antara lain penanganan darurat kebakaran dan kabut asap, layanan kesehatan gratis bagi korban, penetapan status bencana nasional, penegakan hukum tegas terhadap pelaku, audit lingkungan, serta pemulihan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
Ketidakhadiran pemerintah pusat pada sidang perdana ini menjadi sorotan. Penggugat menilai langkah tersebut menunjukkan sikap kurang responsif terhadap penderitaan warga yang telah berbulan-bulan hidup di bawah kabut asap.
Proses hukum masih berlanjut dan menunggu kehadiran seluruh pihak pada sidang berikutnya.






