Rolasnews.com – Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica mengapresiasi langkah Menteri Komunikasi dan Digital Meutia Hafid serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Salah satu langkah yang dinilai konkret adalah penertiban dan penonaktifan jutaan akun anak di sejumlah platform digital.
Menurut Cindy, langkah tersebut merupakan bagian penting dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Saya mengapresiasi langkah Komdigi yang telah melakukan penertiban terhadap jutaan akun anak di berbagai platform digital. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital mulai mendapat perhatian serius dan diterjemahkan dalam langkah konkret,” ujar Cindy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
PP TUNAS merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kehadiran regulasi ini dinilai penting mengingat tingginya keterlibatan anak dalam ekosistem digital.
Cindy menyebutkan, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun. Selain itu, sekitar 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata hingga tujuh jam.
“Kita berbicara tentang anak-anak yang sejak usia dini sudah sangat dekat dengan internet. Ketika hampir separuh pengguna internet kita merupakan anak di bawah 18 tahun, maka perlindungan mereka di ruang digital bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan,” kata politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Baca Juga:
Komdigi Gandeng JICA Siapkan Talenta AI untuk Lindungi Anak dan Lawan Disinformasi
Ia menekankan, respons terhadap kondisi tersebut tidak cukup hanya dengan membatasi akses anak terhadap platform tertentu. Platform digital juga harus memiliki sistem perlindungan yang memadai. Cindy secara khusus mendorong platform yang dikategorikan berisiko tinggi untuk memodifikasi fitur dan desain layanannya agar lebih aman bagi anak.
“Platform berisiko tinggi harus memiliki mekanisme perlindungan anak yang lebih kuat. Misalnya pembatasan komunikasi dengan orang asing, pengelolaan waktu penggunaan atau screen time untuk mencegah adiksi, serta fitur pengawasan yang memungkinkan orang tua mendampingi aktivitas digital anak,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II itu.
Menurut Cindy, tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak semata-mata dibebankan kepada orang tua. Pemerintah, platform digital, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
“Orang tua tentu punya peran penting, tetapi tidak mungkin orang tua mengawasi seluruh aktivitas digital anak sendirian. Karena itu, platform juga harus bertanggung jawab melalui desain dan fitur yang mampu mengurangi risiko bagi anak,” ujarnya.
Cindy berharap implementasi PP TUNAS terus dievaluasi secara berkala agar mampu mengikuti perkembangan teknologi dan pola penggunaan internet oleh anak. Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan manfaat teknologi dengan perlindungan terhadap risiko yang mengancam keselamatan, kesehatan mental, dan tumbuh kembang anak.
“Kita ingin anak-anak tetap bisa mendapatkan manfaat dari perkembangan teknologi, tetapi pada saat yang sama mereka terlindungi dari risiko. Ruang digital harus menjadi ruang yang aman untuk anak,” pungkasnya.






