Rolasnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap 33.836 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring (judi online). Jumlah ini meningkat dari 33.250 rekening pada periode sebelumnya.
Demikian diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi usai hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026, Jumat (5/6/2026).
Langkah OJK ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian nasional dan integritas sistem keuangan. Data rekening terindikasi berasal dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK tidak hanya memblokir rekening utama, tetapi juga memerintahkan perluasan investigasi berdasarkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik rekening.
Sebagai informasi, Enhanced Due Diligence (EDD) merupakan pemeriksaan mendalam yang melebihi prosedur standar Customer Due Diligence (CDD). Bank diminta menelusuri sumber dana, pola transaksi, beneficial owner, serta riwayat nasabah yang dicurigai. Jika ditemukan indikasi kuat keterlibatan judi online, rekening dapat langsung diblokir.
Dalam kasus pelanggaran berat, bank berwenang melakukan blacklisting sehingga nasabah sulit membuka rekening baru di industri perbankan.
Pemblokiran rekening ini merupakan bagian dari kerja Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keppres No. 21 Tahun 2024. Koordinasi melibatkan OJK, Komdigi, PPATK, Polri, dan lembaga terkait lainnya. Sebelumnya, jumlah rekening yang ditindak terus meningkat secara bertahap sejak 2024–2025.
Baca Juga:
OJK Bakal Batasi Penggunaan Paylater, Pengguna Tak Bisa Asal Buka Banyak Akun
Judi online telah menjadi persoalan sistemik yang memfasilitasi pencucian uang, penipuan, dan aliran dana ilegal. OJK menekankan bahwa aktivitas ini merugikan masyarakat melalui kecanduan, penurunan produktivitas, serta potensi kerugian finansial bagi nasabah yang rekeningnya disalahgunakan oleh pihak ketiga (seperti akun mule atau proxy).
Meski jumlah pemblokiran terus naik, pelaku judi online kerap beradaptasi dengan menggunakan platform baru, dompet digital, atau cryptocurrency. Ada pula risiko kesalahan identifikasi yang dapat menimpa nasabah tidak bersalah, sehingga mekanisme pengaduan dan verifikasi yang transparan menjadi krusial.
Bagi nasabah, kejadian ini menjadi pengingat penting untuk menjaga keamanan rekening dan menghindari transaksi mencurigakan. OJK menyatakan akan terus memperkuat sistem deteksi dini di perbankan dan mendukung edukasi literasi keuangan masyarakat.






