Rolasnews.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari, dan uang pengganti sekitar Rp4,43 miliar.
Hakim juga menghukum Noel membayar denda Rp200 juta subsider pidana kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sekitar Rp1,43 miliar hingga Rp4,43 miliar (dikurangi pengembalian sebelumnya), dengan ancaman pidana tambahan jika tidak dibayar.
Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker periode 2024–2025.
Kasus ini melibatkan belasan tersangka lainnya, termasuk pejabat eselon di Kemnaker.
Sebelumnya, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka pada Agustus 2025. Hal itu menyebabkan ia langsung dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam persidangan, Noel sempat menyampaikan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya, meski sempat mengeluhkan kondisi kesehatan (asam lambung naik) menjelang vonis.
Noel Ebenezer (50) kemungkinan akan mengajukan banding terhadap putusan ini.






