Rolasnews.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro menegaskan bahwa aktivitas anggota DPR RI di media sosial tetap berada di bawah pengawasan etik. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang digital harus mencerminkan kehormatan dan martabat lembaga serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Agung, meskipun anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, mereka tetap terikat pada kode etik dan moral. Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak.
“Anggota DPR itu terikat etik dan moral. Semua pernyataan hal-hal terkait dengan fungsi pengawasan, legislasi, dan budget itu wajib dipertanggungjawabkan. Meskipun punya hak imunitas, tetapi ketika melanggar koridor, melanggar martabat kehormatan perorangan, institusi maupun golongan, dia harus bertanggung jawab,” ujar Agung kepada Parlementaria, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Agung saat kunjungan kerja spesifik MKD DPR RI ke Polresta Bandung, Jawa Barat.
Ia menambahkan bahwa pengawasan MKD tidak terbatas pada sikap dan perilaku anggota dewan di forum resmi semata. Melainkan juga mencakup aktivitas di media sosial yang kini menjadi ruang komunikasi publik.
“Lalu bagaimana bekerjanya pengawasan ini? Tidak hanya di dalam kegiatan rapat sehari-hari, tetapi juga lewat aktivitas di media-media sosial. Aktivitas media sosial ini kita tekankan bahwa kalau dulu, mulutmu adalah harimaumu, sekarang ini jari jemari tanganmu bisa menjadi harimaumu yang setiap saat dapat menerkam kamu,” tegasnya.
Jarimu Harimaumu
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyatakan bahwa saat ini belum ada pengaturan eksplisit mengenai etika bermedia sosial dalam Undang-Undang MD3. Namun, MKD membuka peluang untuk menyusun aturan lebih spesifik sebagai pedoman bagi anggota DPR.
“Ya, ini saran bagus. Meskipun belum tertulis, tetapi nanti akan menjadi bahan masukan kami dengan para ahli dan juga teman-teman pimpinan untuk bagaimana dibuat regulasinya. Ya minimal ada surat keputusan pimpinan lembaga MKD,” ungkap Agung.
Agung menegaskan bahwa norma etik tetap berlaku bagi setiap anggota DPR di media sosial, meskipun belum ada aturan tertulis.
“Mutatis mutandis (dengan penyesuaian seperlunya), meskipun belum ada hitam di atas putihnya, saya yakin dan percaya secara normatif itu berlaku juga di dunia maya,” pungkasnya.






