OJK Bakal Batasi Penggunaan Paylater, Pengguna Tak Bisa Asal Buka Banyak Akun

OJK Bakal Batasi Penggunaan Paylater, Pengguna Tak Bisa Asal Buka Banyak Akun
Penggunaan paylater berlebihan justru bisa membuat pengguna terjerat hutang tak berkesudahan. (AI Generated)

Rolasnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater per nasabah. Langkah ini diambil untuk menekan risiko kredit macet akibat kepemilikan multi-akun di berbagai platform.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa ketentuan tersebut akan diatur dalam aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL).

Read More

“OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026.

Menurut Agusman, kepemilikan multi-akun BNPL berpotensi meningkatkan eksposur utang debitur. Hal ini dapat menyebabkan total kewajiban melebihi kemampuan bayar, sehingga meningkatkan risiko gagal bayar.

Aturan turunan tersebut juga diharapkan mendorong perusahaan pembiayaan untuk memperkuat penilaian kredit (credit scoring). Juga analisis kemampuan bayar nasabah secara lebih ketat.

POJK 32/2025 yang berlaku sejak 15 Desember 2025 membatasi penyelenggaraan BNPL hanya oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang memperoleh persetujuan OJK. Layanan ini bersifat tanpa agunan, memiliki plafon tertentu, dan dilakukan secara elektronik dengan skema angsuran.

Bisnis paylater sendiri tumbuh pesat. Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tercatat mencapai Rp12,81 triliun per Maret 2026, tumbuh 55,85 persen secara tahunan. Sementara itu, rasio kredit macet (NPF gross) BNPL perusahaan pembiayaan berada di level 2,51 persen per Maret 2026.

Regulasi Usia dan Penghasilan

OJK sebelumnya juga telah mengatur batasan usia minimal 18 tahun (atau sudah menikah) serta persyaratan penghasilan bagi pengguna paylater sebagai bentuk perlindungan konsumen, khususnya generasi muda, dari jebakan utang berlebih.

Aturan turunan mengenai pembatasan maksimum platform paylater masih dalam tahap finalisasi. Detail teknis seperti batas maksimal akun atau plafon per nasabah akan diumumkan kemudian.

OJK berharap kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan inklusi keuangan yang sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *