Rolasnews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.
Nunuk Suryani menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN justru memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar sepanjang tahun 2026.
“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal. Karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk Suryani dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Menurut data Kemendikdasmen, terdapat sekitar 237.000 guru non-ASN yang masih dibutuhkan untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Pemerintah menekankan bahwa SE tersebut bukan instrumen pemecatan. Melainkan payung hukum transisi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti serta Menteri PANRB, Rini Widyantini, juga telah menyampaikan komitmen yang sama. Pemerintah tengah menyiapkan skema lanjutan. Termasuk prioritas pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta opsi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Respon Kekhawatiran Guru non-ANS Dirumahkan
Untuk diketahui, SE Nomor 7 Tahun 2026 muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat setelah beredar informasi yang menafsirkan bahwa guru non-ASN tidak boleh lagi mengajar mulai 1 Januari 2027.
Kemendikdasmen berulang kali menegaskan bahwa penafsiran tersebut keliru. Guru non-ASN yang memenuhi syarat tetap berhak atas tunjangan profesi (bagi yang bersertifikat) dan insentif dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan besar-besaran tenaga pendidik secara bertahap. Meski status honorer akan dihapus secara bertahap, pemerintah menjamin keberlanjutan layanan pendidikan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan.
Masyarakat dan para guru non-ASN diimbau tidak resah serta menghindari penyebaran informasi yang belum diverifikasi. Pemda didorong menggunakan SE tersebut sebagai dasar untuk terus melibatkan guru non-ASN selama masa transisi.






