Rolasnews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan daring yang menggunakan skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil lintas daerah. Polisi mengamankan 11 tersangka dari tiga wilayah berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks. Mulai dari phishing hingga berbagai bentuk penipuan online,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
Kombes Pol Abast mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online. Khususnya melalui media sosial maupun marketplace. Juga selalu memverifikasi keabsahan penjual sebelum melakukan pembayaran.
Raup Milyaran/Bulan
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, sindikat ini diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulannya. Kasus bermula pada Februari 2026 ketika seorang korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook.
Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan seharga Rp315 juta. Korban sempat mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh seseorang yang mengaku sebagai kerabat penjual. Setelah transfer dilakukan, pelaku menghilang dan memblokir korban.
Menurut Kombes Pol Bimo, para pelaku menggunakan skema segitiga. Mereka memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain. Lalu mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua pihak. Komunikasi selanjutnya dialihkan ke pesan pribadi, dan pelaku menyediakan rekening penampung untuk menerima pembayaran.
“Untuk mendukung aksinya, para pelaku merekrut warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo.
Baca Juga:
Polri Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Tiket Nobar dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menangkap jaringan tersebut. Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku. Beberapa tersangka lainnya bertugas mencairkan uang dan mengelola aliran dana.
“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta berbagai atribut perbankan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal-pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi korban lain dan menelusuri aliran dana yang diduga mencapai miliaran rupiah.






