Rolasnews.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah memperluas pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan.
Salah satu langkah konkretnya adalah memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Dengan kebijakan ini, iuran yang sebelumnya Rp16.800 per bulan turun menjadi Rp8.400.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Menurut Menaker, keringanan tersebut bertujuan agar jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2026 dan akan dievaluasi pemerintah selanjutnya.
“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujar Yassierli.
Ia berharap kebijakan serupa dapat dilanjutkan agar semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan saat menghadapi risiko pekerjaan.
Dalam kesempatan itu, Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan sebagai “pahlawan lingkungan”. Mereka berperan mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan.
Namun, kontribusi tersebut diikuti risiko yang tidak ringan. Mulai dari bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik. Karena itu, pelindungan jaminan sosial dinilai penting agar mereka dapat bekerja lebih aman.
Acara tersebut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.






