Rolasnews.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital, Jumat (25/9/2026). Peluncuran dilakukan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Kedua layanan tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri. Tujuannya memberikan kemudahan, kepastian, dan akses yang lebih praktis kepada masyarakat.
Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memungkinkan pelanggar mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital, sekaligus mendukung proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.
Mekanismenya dimulai dari pelanggaran yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi. Mereka kemudian dapat mengecek dan mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.
Selanjutnya, pelanggar melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal diteruskan ke rekening penampungan Kejaksaan untuk proses persidangan.
Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara diperbarui di aplikasi. Jika nilai putusan lebih rendah dari titipan denda, selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna. Pelanggar juga menerima pemberitahuan mengenai putusan dan pengembalian tersebut.
Selain layanan tilang, Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Melalui aplikasi yang sama, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan secara praktis lewat telepon seluler.
Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Saat pemeriksaan di jalan, petugas dapat memverifikasi data kendaraan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.
STNK Digital dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam atau di-screenshot. Layanan ini diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan.
Peluncuran kedua layanan sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”. Korlantas berharap pelayanan lalu lintas semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.






