Belum Jadi Keputusan Resmi DPR, Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masih Tahap Pembicaraan

Belum Jadi Keputusan Resmi DPR, Ambang Batas Parlemen 5 Persen Masih Tahap Pembicaraan
Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026) menanggapi perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu. (Ist/Parlementaria)

Rolasnews.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa wacana ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi keputusan resmi. Menurutnya, pembahasan mengenai ambang batas maupun mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden masih berada pada tahap pembicaraan.

Hal itu disampaikan Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), saat menanggapi perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu.

“Pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan. Belum secara resmi juga bahwa nantinya deal PT itu akan diusung oleh dua partai politik. Itu juga masih dalam proses wacana informal. Jadi belum resmi karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” ujar Puan.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan bahwa berbagai gagasan terkait perubahan aturan pemilu masih terus dibicarakan sebelum masuk ke pembahasan resmi. Karena itu, angka ambang batas maupun mekanisme pencalonan presiden belum dapat disebut sebagai keputusan final.

Pembahasan revisi UU Pemilu sendiri masih berada pada tahap awal.

Komisi II DPR RI sebelumnya menyatakan masih membuka masukan dari berbagai pihak terkait sejumlah isu kepemiluan. Termasuk di antaranya parliamentary threshold, presidential threshold, serta desain pemilu pusat dan daerah.

Puan menekankan bahwa proses pembahasan di DPR nantinya perlu diarahkan untuk menghasilkan pengaturan pemilu yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi bangsa serta negara.

“Yang penting adalah nanti deal PT-nya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan masih memiliki waktu karena Pemilu berikutnya baru akan berlangsung pada 2029. Dengan demikian, setiap perubahan ketentuan perlu dibahas secara matang sebelum ditetapkan dalam regulasi.

Puan menegaskan bahwa DPR akan mengikuti proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk membuka ruang pembicaraan sebelum keputusan resmi diambil.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *