YLKI Desak Pemerintah Hapus Pajak Pembalut

YLKI Desak Pemerintah Hapus Pajak Pembalut
Pembalut merupakan kebutuhan dasar bagi wanita dan juga bukan barang mewah, sehingga tak layak dibebani pajak.

Rolasnews.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara resmi mendesak pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut wanita.

Desakan itu disampaikan Ketua YLKI Niti Emiliana melalui keterangan resmi akhir Oktober 2026. YLKI menilai pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak bisa dihindari. Menstruasi merupakan proses alami, dan produk sanitasi menstruasi penting untuk menjaga kebersihan, kesehatan, serta kenyamanan.

Menurut YLKI, pengenaan PPN berpotensi menambah beban pengeluaran rutin, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah dan kelompok rentan. Beban pajak tidak dirasakan secara setara sehingga berisiko memperlebar ketimpangan ekonomi dan memperkuat diskriminasi struktural.

Karena itu, kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti kesehatan, keterjangkauan, perlindungan konsumen, serta kesetaraan gender.

Yayasan perlindungan konsumen itu juga meminta evaluasi terhadap perpajakan produk kebutuhan menstruasi lainnya.

YLKI menekankan bahwa negara harus hadir melindungi konsumen, bukan menambah beban atas kebutuhan biologis. Pemerintah diminta mencari sumber penerimaan yang lebih adil dan progresif, alih-alih memajaki kebutuhan esensial.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut tetap termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dengan beban PPN efektif sekitar 11 persen dan belum memperoleh fasilitas pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengenaan tersebut merupakan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang secara umum, bukan pajak khusus terhadap perempuan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *