Pemerintah Perluas Pemungutan Pajak Transaksi Digital Mulai 9 November

Pemerintah Perluas Pemungutan Pajak Transaksi Digital Mulai 9 November
Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia.

Rolasnews.com – Pemerintah Indonesia akan memperluas pemungutan pajak untuk transaksi digital yang mulai berlaku efektif pada 9 November 2026

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Ia menyatakan pemerintah akan menerapkan digital taxation atau pajak digital mulai 9 November 2026.

Bank pemerintah, bank swasta, fintech, serta platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo diwajibkan ikut memungut dan menyetorkan pajak yang selama ini belum dipungut.

Hashim menekankan langkah ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Rasio penerimaan (pajak, cukai, dan PNBP) Indonesia masih sekitar 12 persen terhadap PDB, jauh di bawah negara tetangga seperti Kamboja (sekitar 18 persen).

Pemerintah, menurutnya, menargetkan peningkatan rasio hingga 18 persen dalam dua hingga tiga tahun, dengan dukungan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi serta memungut transaksi yang belum terjangkau.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum merilis aturan baru yang secara spesifik memberlakukan pemungutan pajak digital baru pada 9 November 2026.

Beberapa mekanisme pajak ekonomi digital sudah berjalan sebelumnya:

  • Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) untuk PPN atas barang/jasa digital luar negeri mulai berlaku sejak 25 September 2026, dengan bank dan fintech tertentu sebagai pemungut awal.
  • Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang (seller) di marketplace (Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli) dijadwalkan berlaku efektif sekitar 1 November 2026 (setelah beberapa kali penundaan dari rencana awal Agustus).
Perluasan, Bukan Pajak Baru

Dengan demikian, pernyataan Hashim lebih menunjuk pada perluasan dan intensifikasi pemungutan yang melibatkan lebih banyak pihak (bank, fintech, dan platform), bukan pengenaan pajak baru atas seluruh transaksi nasabah bank atau dompet digital.

DJP menegaskan mekanisme yang ada bukan pajak baru, melainkan cara pemungutan yang diperluas.

Sebagai informasi, penerimaan pajak ekonomi digital hingga akhir September 2026 sudah mencapai Rp58,75 triliun, terutama dari PPN PMSE, fintech, kripto, dan SIPP. Perluasan ini diharapkan menambah basis penerimaan tanpa mengubah tarif yang berlaku.

Masyarakat dan pelaku usaha perlu menunggu pengumuman resmi DJP atau Kementerian Keuangan mengenai detail teknis, cakupan transaksi, dan penunjukan pemungut baru. Hingga 2 November 2026, pernyataan Hashim menjadi sinyal kebijakan, tetapi implementasinya masih menunggu regulasi operasional.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *