Rolasnews.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membatasi akses ke area Penanjakan menyusul kebakaran yang hingga kini masih belum dapat dikendalikan. Pembatasan berlaku mulai Jumat (17/10/2026) pukul 21.30 WIB dan belum ditentukan batas waktunya.
Dalam ketentuan yang disampaikan, aktivitas kunjungan wisata maupun aktivitas warga di kawasan Penanjakan dan sekitarnya hanya diperbolehkan hingga Lemah Pasar. Di luar titik tersebut, akses ditutup sementara demi keselamatan dan upaya pengendalian api.
Baca Juga:
4 Petugas dan Relawan Gugur Terjebak Api saat Padamkan Karhutla Gunung Bromo
Kepala Balai Besar TNBTS, Ir. Rudijanta Tjahja Nugraha, S.Hut., M.Sc., menegaskan pentingnya kepatuhan semua pihak.
“Mengingat kondisi kebakaran di area Penanjakan masih belum dapat dikendalikan, aktivitas kunjungan wisata dan aktivitas warga di area Penanjakan dan sekitarnya hanya diperbolehkan sampai dengan Lemah Pasar. Mohon kepada seluruh wisatawan, pelaku jasa wisata, dan masyarakat untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan kunjungan dan aktivitas lainnya, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak potensi alam dan menyebabkan kebakaran,” ujarnya pada Minggu (18/10/2026).
Pihak TNBTS juga mengimbau wisatawan, pelaku jasa wisata, dan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi merusak alam atau memicu perluasan kebakaran.






