Rolasnews.com – Orang asing yang sudah menikah sah dengan warga negara Indonesia minimal lima tahun, serta anak-anak usia kerja dari pernikahan campuran, kemungkinan besar akan dibebaskan dari kewajiban memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) beserta biaya tahunannya yang mencapai US$1.200.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 Oktober 2026. Namun, teks resmi undang-undang tersebut belum dipublikasikan.
Presiden diperkirakan akan menandatanganinya pada November 2026. Setelah itu, masih dibutuhkan peraturan pelaksana dari Presiden atau Kementerian Ketenagakerjaan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
RPTKA selama ini menjadi “momok” bagi banyak perusahaan dan ekspatriat. Izin ini wajib dimiliki sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing, dan setiap tahun perusahaan harus menyetor US$1.200. Dana tersebut resmi disebut Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan seharusnya digunakan untuk melatih tenaga kerja lokal.
Di lapangan, biaya ini sering dijuluki “pajak ekspat”.
Meski RPTKA berpeluang dihapus untuk pasangan jangka panjang dan anak-anaknya, izin tinggal seperti ITAS dan ITAP tetap wajib. Larangan bekerja di bidang tertentu, seperti sumber daya manusia, militer, dan pegawai negeri, juga masih berlaku.
Baca Juga:
Disambut Positif
Kalangan pengusaha menyambut baik rencana ini. Seorang direktur perusahaan yang memasok guru bahasa Inggris asing ke sekolah-sekolah internasional mengaku lega.
“Kalau benar terjadi, dampaknya akan sangat besar. Selama bertahun-tahun kami tercekik kuota ketat dan biaya kepatuhan yang mahal,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kejelasan aturan agar petugas di lapangan tidak lagi bingung menafsirkan sendiri.
Perkumpulan Pernikahan Campuran (PerCa) bahkan menyebut langkah ini sebagai “sejarah baru” bagi keluarga campuran. Mereka mengaku sudah memberikan masukan kepada DPR dan akan terus memantau peraturan pelaksanaannya.
Di balik kabar baik ini, masih ada catatan penting. Beberapa pengacara ketenagakerjaan mengingatkan bahwa redaksi final undang-undang belum bisa dipastikan.
“Kami perlu menunggu sampai diundangkan,” demikian kata salah satu dari mereka.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sendiri menyebutkan poin ini sebagai salah satu dari 13 terobosan dalam undang-undang baru. Optimalisasi dan pengaturan tenaga kerja asing yang menikah sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Jika benar diimplementasikan, ketentuan ini diharapkan menyelesaikan kontradiksi lama antara Undang-Undang Keimigrasian 2011 yang sudah memberi hak bekerja bagi pasangan asing, dengan praktik Kementerian Ketenagakerjaan yang selama ini tetap mewajibkan RPTKA.






