Rolasnews.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) Martin D. Tumbelaka menekankan pentingnya pengaturan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menilai ketentuan yang mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda memilih satu kewarganegaraan pada usia 18 tahun masih perlu dikaji lebih mendalam.
“Tujuan utama kehadiran hukum perdata internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang menghadapi persoalan lintas negara dengan warga negara asing,” kata Martin usai memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI di Kantor Gubernur Banten, Serang, Jumat (18/9/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, masukan mengenai perkawinan beda negara menjadi salah satu isu utama yang dibahas selama kunjungan. Pansus menerima berbagai pandangan dari daerah yang mempertanyakan ketepatan batas usia 18 tahun.
“Masukan tadi terkait dengan perkawinan beda negara, juga anaknya ini nasibnya seperti apa. Tadi sudah disinggung oleh Pak Wagub, (anak yang sudah mencapai) di usia yang ke-18 dia harus menentukan. Nah, itu jadi pertimbangan kami di (dalam pembahasan RUU) Hukum Perdata Internasional,” ujarnya.
Terlalu Dini
Martin menambahkan, banyak daerah menilai usia 18 tahun terlalu dini.
“Di usia berapa idealnya seorang anak hasil dari perkawinan antarnegara ini agar dia bisa menentukan sebagai warga negara apa yang harus dia pilih. Banyak sekali masukan dari setiap daerah yang kami dapat bahwa terlalu cepat di usia 18,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyambut baik kehadiran RUU HPI.
Menurutnya, regulasi ini sangat dibutuhkan sebagai lex specialis yang mengatur hubungan keperdataan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing. Mulai dari perkawinan, harta bersama, warisan, hingga kerja sama bisnis seperti joint venture.
“Alhamdulillah, hari ini kedatangan dari Pansus terkait Hukum Perdata Internasional. Ini sangat penting, belum ada, dan ini adalah lex specialis undang-undang baru yang mengatur persoalan perdata dengan orang asing,” kata Dimyati.

Khusus terkait anak hasil perkawinan campuran, Dimyati menilai batas usia 18 tahun berpotensi menimbulkan masalah. Pada usia tersebut, anak biasanya baru lulus SMA dan mulai memasuki perguruan tinggi. Perubahan status menjadi warga negara asing dapat membuat biaya pendidikan melonjak.
“Kalau 18 tahun hitungan, saya baru lulus SMA, begitu masuk perguruan tinggi, kalau di warga negara ini biayanya mahal, begitu masuk S1, S2 mahal, biayanya pasti double karena dihitung sebagai warga negara asing,” ungkapnya.
Dimyati mengusulkan agar kesempatan menentukan kewarganegaraan diberikan hingga anak menyelesaikan pendidikan tinggi, sekitar usia 25 hingga 26 tahun atau setelah menyelesaikan S2.
“Kita berharap nanti di undang-undang ini bisa dimasukkan, ditambahkan, misalnya sampai dia S2, S2 itu kurang lebih sampai 25 tahun sampai 26 tahun bisa di situ. Kalau sudah, itu terserah dia, kan sudah mandiri, itu boleh memilih,” pungkasnya.






