Pajak Marketplace Ditunda Lagi, Baru Berlaku 1 November 2026

Pajak Marketplace Ditunda Lagi, Baru Berlaku 1 November 2026
Ilustrasi. (AI Generated)

Rolasnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang dalam negeri. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku 1 Agustus 2026 itu ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian pajak untuk marketplace baru efektif diberlakukan pada 1 November 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang dikeluarkan DJP. Penundaan ini merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Read More

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti. Ia menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat,” ujarnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan keputusan serupa. Ia menilai kondisi ekonomi dan daya beli belum cukup kuat untuk menerapkan pungutan tersebut. Tarif yang diatur adalah 0,5 persen dari peredaran bruto transaksi.

Seiring penundaan, DJP akan membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya sudah diterbitkan (termasuk platform seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli).

Penunjukan akan dilakukan kembali menjelang tanggal efektif baru. PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri wajib dikembalikan kepada para pedagang tersebut.

DJP menegaskan penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menggeser waktu pemberlakuannya.

Beberapa pelaku industri e-commerce sempat mengusulkan agar implementasi dimulai lebih longgar, misalnya Januari 2027, untuk memberi ruang penyesuaian sistem dan kesiapan.

Kebijakan ini sebelumnya sempat beberapa kali mengalami penundaan sebelum akhirnya dijadwalkan Agustus 2026. Dengan pengumuman resmi terbaru, kepastian hukum bagi pelaku usaha dan marketplace menjadi lebih jelas hingga November 2026.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *