Rolasnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kabar yang beredar bahwa pemerintah akan mengenakan pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan mulai 2027. DJP menegaskan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, isu tersebut muncul dari pembahasan Forum Komunikasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN 2027.
Dalam forum tersebut, penghasilan dari penyewaan properti disebut sebagai salah satu contoh objek pajak yang sudah ada, dalam konteks penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” kata Inge dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026).
Inge menambahkan, hingga saat ini belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa. Penyusunan rencana program kerja DJP tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk parameter pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Dalam pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, tetapi juga dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh, serta memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut pemerintah akan memberlakukan pungutan baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan.
DJP menekankan bahwa yang berlaku tetap ketentuan PPh atas penghasilan sewa yang sudah diatur dalam peraturan perpajakan saat ini.






