Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Januari-Agustus 2026 Capai Rp11,2 Triliun

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Januari-Agustus 2026 Capai Rp11,2 Triliun

Rolasnews.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp11,2 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Angka ini mencerminkan kontribusi berkelanjutan aktivitas digital terhadap kas negara di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang semakin matang.

Kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp8,38 triliun. Menyusul di belakangnya adalah pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,67 triliun. Lalu pajak fintech peer-to-peer lending Rp878,18 miliar, dan pajak atas transaksi aset kripto Rp268,95 miliar.

Secara kumulatif sejak skema masing-masing diterapkan hingga 31 Agustus 2026, total setoran pajak ekonomi digital telah mencapai Rp57,23 triliun.

PPN PMSE Jadi Kontributor Utama

Rinciannya meliputi PPN PMSE Rp44,05 triliun, pajak SIPP Rp5,75 triliun, pajak fintech Rp5,28 triliun, dan pajak kripto Rp2,15 triliun. PPN PMSE tetap menjadi tulang punggung utama.

Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Sebanyak 244 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total kumulatif Rp44,05 triliun. Pada bulan Agustus saja, DJP menyesuaikan daftar pemungut dengan menunjuk STAAH Limited dan Aghanim Inc., sekaligus mencabut status Expedia Lodging Partner Services Sarl.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE.

Ia menilai peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih setara antara model usaha konvensional dan digital.

Penerimaan PPN PMSE kumulatif tercatat bertahap: Rp731,4 miliar (2020), Rp3,9 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), Rp10,32 triliun (2025), dan Rp8,38 triliun hingga Agustus 2026.

Pajak kripto kumulatif Rp2,15 triliun terdiri atas PPh Pasal 22 sekitar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar. Pajak fintech dan SIPP juga menunjukkan realisasi positif di tahun berjalan.

Capaian ini menandai bahwa ekonomi digital terus menjadi sumber penerimaan yang strategis. DJP berharap kepatuhan yang meningkat akan memperkuat basis pajak tanpa menghambat inovasi, sambil memastikan keadilan fiskal di era digital.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *