Rolasnews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) menyusul meninggalnya empat dokter muda peserta program tersebut dalam kurun Februari hingga Mei 2026. Kasus-kasus ini memicu keprihatinan publik dan desakan dari organisasi profesi kedokteran agar segera dilakukan perbaikan sistem. Khususnya soal beban kerja, jam istirahat, dan perlindungan kesehatan dokter magang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kasus serupa tidak boleh terulang. Ia menyoroti perlunya perubahan budaya kerja di rumah sakit.
“Tidak boleh ada dokter yang wafat karena adanya budaya kerja yang tidak baik yang dilakukan di rumah sakit, baik itu dalam program koas maupun dalam program internship,” tegas Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menkes menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan menyatakan pemerintah akan segera melakukan berbagai perbaikan. Langkah konkret yang disiapkan antara lain membatasi jam kerja dokter magang maksimal 40 jam per minggu (8 jam per hari), menambah hak cuti menjadi 10 hari, serta menstandarisasi tunjangan dan insentif di berbagai daerah.
Kemenkes juga telah membentuk tim investigasi khusus dan memerintahkan audit medis di rumah sakit-rumah sakit tempat penugasan.
Berikut empat dokter peserta PIDI yang meninggal dunia:
- dr. Andito Muhammad Wibisono (26 tahun) meninggal pada 26 Maret 2026 di RSUD Cimacan, Cianjur, akibat komplikasi campak berat.
- Dokter internship di Rembang, Jawa Tengah, diduga meninggal karena anemia berat.
- Dokter internship di Denpasar, Bali, meninggal akibat komplikasi Demam Berdarah Dengue (DBD).
- dr. Myta Aprilia Azmy (25 tahun) meninggal pada 1 Mei 2026 setelah dirawat di RSUP Dr. Mohammad Hoesin, Palembang. Ia bertugas di RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, dan sempat mengalami gejala sesak napas serta demam sebelum meninggal karena infeksi paru berat.
Evaluasi Budaya Kerja Berlebih
Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami semua aspek, termasuk dugaan beban kerja berlebih dan budaya kerja yang kurang sehat di beberapa fasilitas kesehatan.
“Sudah saatnya kita ubah. Kita harap tidak ada lagi dokter meninggal karena bertugas, baik di program internship maupun program lainnya,” ujarnya.
Program Internship Dokter Indonesia merupakan masa pengabdian wajib selama 12 bulan bagi lulusan dokter sebelum mendapatkan izin praktik penuh. Para peserta ditempatkan di fasilitas kesehatan daerah, terutama di wilayah pelayanan primer.
Menurut regulasi yang berlaku, dokter internship seharusnya bekerja 40–48 jam per minggu. Mereka berhak atas jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan (JKN), jaminan ketenagakerjaan, serta insentif bulanan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp4 juta untuk wilayah non-DTPK dan Rp6,5 juta untuk wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Adapun hak cuti diberikan hingga maksimal 90 hari dengan mekanisme penggantian masa internship.
Kemenkes menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit penempatan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dan perlindungan dokter magang.
Evaluasi menyeluruh ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pendidikan dan penugasan dokter muda, sehingga kejadian tragis tidak terulang di masa mendatang.






