Komisi X DPR Wajibkan Kurikulum Pendidikan Karakter di RUU Sisdiknas

Komisi X DPR Wajibkan Kurikulum Pendidikan Karakter di RUU Sisdiknas
Pentingnya menanamkan pendidikan karakter pada anak sejak dini. (AI Generated)

Rolasnews.com – Maraknya kasus perundungan (bullying) dan gangguan kesehatan mental di kalangan peserta didik mendorong Komisi X DPR RI untuk mengambil langkah strategis. Komisi yang membidangi pendidikan ini akan memasukkan kurikulum pendidikan karakter sebagai kewajiban dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan bahwa pendidikan karakter menjadi kebutuhan mendesak. Hal itu didasari oleh sejumlah kasus memprihatinkan, termasuk upaya bunuh diri yang dilakukan oleh anak kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Read More

“Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, anak-anak aja, kelas 4 sudah mencoba untuk bunuh diri, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat,” ujar Kurniasih.ujar Kurniasih dalam dialog dengan wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).

Selain kurikulum pendidikan karakter, Komisi X juga akan memasukkan pasal perlindungan yang komprehensif dalam RUU Sisdiknas. Pasal tersebut tidak hanya melindungi siswa, tetapi juga tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan dan perundungan.

“Jadi memang nanti kita perlu ada pasal yang mengatur kalau di Diknas itu adalah kurikulum pendidikan karakter. Perlindungan terhadap siswa, perlindungan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Itu semua sama-sama harus ada pasal perlindungannya,” jelasnya.

Wajib Miliki Bimbingan Konseling

Lebih lanjut, politisi yang sebelumnya terlibat dalam penyusunan RUU Kesehatan itu mengatakan akan mengadopsi pola serupa ke dalam sistem pendidikan. RUU Sisdiknas nantinya juga akan mewajibkan setiap sekolah menyediakan fasilitas bimbingan konseling (BK) atau psikolog guna mencegah kasus yang membahayakan kesehatan mental siswa.

“Setiap sekolah itu harusnya punya BK, bimbingan konseling ataupun psikolog yang bisa mengantisipasi adanya penurunan mental health itu,” kata Kurniasih.

Usulan tersebut muncul setelah Komisi X menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia. Organisasi itu meminta agar setiap sekolah memiliki fasilitas kesehatan mental bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan sebagai wadah konsultasi.

Kurniasih menegaskan bahwa pendidikan karakter dan agama harus menjadi kurikulum wajib yang diperkuat di semua jenjang pendidikan. Ia berharap aturan ini dapat meminimalisasi kasus kekerasan, perundungan, dan masalah kesehatan mental di lingkungan pendidikan.

“Kami prihatin dan berharap ada solusi konkret. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *