Rolasnews.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mentransformasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh Indonesia menjadi garda terdepan pencegahan kecelakaan kerja. Orientasi lembaga yang selama ini lebih banyak berfokus pada layanan laboratorium, administrasi, dan sertifikasi akan digeser menjadi lebih proaktif melalui edukasi, pendampingan, dan intervensi langsung kepada perusahaan.
Langkah tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat meninjau dan memberikan arahan kepada pegawai Balai K3 Bandung di Bandung, Jumat (7/8/2026).
Menurut Menaker, selama ini Balai K3 yang dikenal sebagai Hiperkes lebih banyak menangani urusan administrasi, sertifikasi, dan pengujian laboratorium yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ke depan, lembaga ini diminta hadir lebih kuat di lapangan untuk mendampingi industri mencegah kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja sejak dini.
“Sekarang fungsi utamanya bergeser ke arah promotif dan preventif, yaitu memberikan edukasi dan bimbingan sebelum pengawasan atau tindakan hukum dilakukan,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, Balai K3 memiliki dua instrumen utama yang dapat dioptimalkan, yakni Norma 100 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Norma 100 memungkinkan perusahaan mengukur tingkat kepatuhan secara mandiri. Sedangkan SMK3 membantu mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya di tempat kerja agar langkah pencegahan dapat dilakukan lebih awal.
Kedua instrumen tersebut, tegas Menaker, harus dioptimalkan agar penerapan K3 tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau perolehan sertifikat, melainkan benar-benar menjadi praktik keselamatan di tempat kerja.
“Tujuannya bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi memastikan perusahaan benar-benar memahami cara menjaga keselamatan para pekerjanya,” ujarnya.
Pemetaan Risiko
Selain itu, Balai K3 diminta menyusun peta risiko berdasarkan data kecelakaan kerja di wilayah masing-masing. Pemetaan ini menjadi dasar untuk memprioritaskan pembinaan pada daerah dan sektor usaha berisiko tinggi.
Untuk memperkuat kehadiran di lapangan, Menaker membuka opsi bagi Penguji K3 untuk beralih menjadi Pengawas K3 agar semakin banyak personel yang dapat melakukan intervensi langsung. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas institusi dan mencegah praktik pungutan liar agar kepercayaan dunia usaha tetap terjaga.
Yassierli berharap transformasi ini menjadikan Balai K3 sebagai mitra strategis dunia usaha dalam membangun budaya keselamatan dan kesehatan kerja, sekaligus menekan angka kecelakaan secara berkelanjutan.
“Saya ingin memastikan bahwa setiap personel di Balai K3 menyadari tanggung jawab mulia mereka untuk melindungi hak hidup pekerja/buruh dan menekan angka kecelakaan hingga sekecil mungkin,” tegasnya.






