Pengadilan Banding AS Tolak Proyek Ballroom Gedung Putih Donald Trump Tanpa Persetujuan Kongres

Pengadilan Banding AS Tolak Proyek Ballroom Gedung Putih Donald Trump Tanpa Persetujuan Kongres
Pembangunan helipad dan Ballroom terus berlangsung di South Lawn Gedung Putih, Washington, Rabu (5/8/2026). (AP)

Rolasnews.com – Upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membangun ballroom mewah senilai sekitar USD400 juta (Rp7,2 triliun) di lokasi East Wing Gedung Putih yang telah dibongkar mendapat penolakan. Pada Jumat, (7/8/2026), panel tiga hakim di Pengadilan Banding Sirkuit Distrik Columbia (DC Circuit) memutuskan dengan suara 2-1 bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang sepihak untuk merombak secara fundamental bagian substansial Gedung Putih tanpa otorisasi eksplisit dari Kongres.

Dua hakim, Patricia Millett (ditunjuk Obama) dan Bradley Garcia (ditunjuk Biden), menegaskan prinsip dasar terkait hal ini.

Read More

“Setiap presiden hanyalah penyewa sementara, bukan pemilik, Gedung Putih dan Executive Residence,” demikian pernyataan keduanya.

Mereka menyatakan tidak ada preseden historis di mana seorang presiden secara sepihak, apalagi dengan dana privat, merobohkan bagian besar Gedung Putih yang sebelumnya disahkan Kongres dan dibayar pembayar pajak.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa keputusan membangun “ballroom besar” adalah urusan Kongres, bukan suka-suka eksekutif.

Kontroversial

Proyek kontroversial ini dimulai setelah administrasi Trump membongkar East Wing pada akhir 2025. Ballroom Gedung Putih berkapasitas sekitar 999 orang dan luas sekitar 90.000 kaki persegi itu direncanakan dibiayai dana privat, termasuk donasi korporat.

Kelompok pelestarian sejarah National Trust for Historic Preservation menggugat. Argumennya adalah tindakan tersebut melampaui kewenangan presiden dan melanggar ketentuan terkait properti federal serta otorisasi Kongres.

Sebelumnya, pada akhir Maret 2026, Hakim Distrik Richard Leon (ditunjuk George W. Bush) telah mengeluarkan perintah sementara yang menghentikan konstruksi di atas tanah. Leon menyatakan tidak ada undang-undang yang memberikan wewenang kepada presiden untuk proyek skala besar semacam itu.

Administrasi kemudian mencoba beralasan bahwa proyek tersebut terkait keamanan nasional (termasuk bunker bawah tanah). Namun Leon menolak penafsiran itu sebagai “disingenuous (mengada-ada)” dan hanya mengizinkan pekerjaan bawah tanah yang terkait keamanan.

Pengadilan banding mendukung temuan hakim distrik tersebut. Mereka menekankan bahwa Kongres memiliki kontrol konstitusional penuh atas properti federal dan pendanaan pemeliharaan serta pengembangan.

Klaim bahwa alokasi kecil untuk perawatan Gedung Putih bisa diartikan sebagai izin membangun proyek ratusan juta dolar dinilai “patently unreasonable (sangat tidak masuk akal).”

Putusan tidak langsung menghentikan konstruksi. Hakim menunda keberlakuannya selama 14 hari agar administrasi bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Trump Murka

Trump langsung bereaksi marah. Ia menyebut putusan itu “mengerikan, bermotif politik, dan melanggar hukum,” serta berjanji akan segera naik banding ke SCOTUS (Mahkamah Agung Amerika Serikat).

Sementara itu, pekerjaan di lapangan sempat berlanjut meski ada sengketa hukum.

Kasus ini menjadi ujian penting soal batas kekuasaan eksekutif dalam mengubah landmark nasional yang menjadi warisan generasi. Apakah ballroom akhirnya dibangun atau tidak kini bergantung pada langkah Kongres maupun keputusan Mahkamah Agung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *