Rolasnews.com – Uni Eropa dijadwalkan mengajukan proposal undang-undang penting bertajuk EU Kids Act pada hari Kamis, 17 September 2026. Rancangan ini menjadi respons paling tajam Uni Eropa terhadap semakin kuatnya bukti dampak negatif media sosial, platform berbagi video, game online, dan chatbot AI terhadap kesehatan mental serta perkembangan anak-anak.
Menurut dokumen persiapan yang dilaporkan beberapa media Eropa, Presiden Uni Eropa Ursula von der Leyen bersama Komisaris Teknologi Henna Virkkunen akan memperkenalkan proposal tersebut di Brussels.
Fokus utama bukan hanya membatasi konten, melainkan menerapkan prinsip “safe by design”. Ini mewajibkan platform merancang layanan yang aman sejak awal, termasuk menghilangkan fitur adiktif seperti infinite scroll, notifikasi push berlebihan, dan sistem rekomendasi yang membuat pengguna terus kembali.
Sistem Usia Bertingkat
Proposal yang beredar mengusulkan pendekatan bertingkat:
- Anak di bawah 3 tahun: tidak boleh mengakses layanan tersebut sama sekali.
- Usia 3–12 tahun: hanya boleh menggunakan layanan ramah anak dengan kontrol penuh orang tua.
- Usia 13–14 tahun: boleh memiliki akun terbatas dengan pengawasan orang tua, batasan waktu, dan kontak yang sangat terbatas.
- Usia 15 tahun ke atas: boleh membuat akun mandiri, namun platform tetap wajib memenuhi standar keamanan tinggi.
Beberapa laporan menyebut batas usia minimum untuk akun mandiri adalah 15 tahun, sejalan dengan dorongan Prancis. Namun, panel ahli Komisi sebelumnya merekomendasikan 13 tahun, sehingga angka final masih bisa berubah sebelum pengumuman resmi.
Cakupan aturan mencakup media sosial, platform berbagi video, game online, serta chatbot dan “AI companion”. Alat pendidikan dikecualikan.
Penyedia platform media sosial juga akan diwajibkan menyediakan alat kontrol orang tua yang lebih efektif dan sistem verifikasi usia yang lebih ketat.
Berita Terkait:
Fiji Siapkan RUU Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Dorongan untuk aturan ini muncul setelah lebih dari setahun tekanan dari negara-negara anggota. Prancis telah melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, Spanyol mendorong batas 16 tahun, sementara Norwegia dan beberapa negara lain juga bergerak sendiri. Parlemen Eropa sebelumnya menyerukan batas usia bersama 16 tahun.
Selain batas usia, proposal ini memperkenalkan struktur penegakan mirip Digital Services Act (DSA) dan AI Act, termasuk kemungkinan biaya pengawasan yang harus dibayar perusahaan teknologi. Pelanggaran bisa dikenai sanksi berat berdasarkan pendapatan global.
Meskipun proposal ini masih memerlukan pembahasan panjang di Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa sebelum menjadi hukum yang mengikat, langkah Kamis ini menandai titik penting. Uni Eropa ingin menciptakan standar seragam agar anak-anak di seluruh benua biru itu terlindungi dari risiko yang sama. Mulai dari adiksi digital, konten berbahaya, hingga interaksi yang tidak aman.
Dengan EU Kids Act, Brussel berharap platform teknologi tidak lagi sekadar “mengizinkan” anak masuk. Akan tetapi musti membuktikan terlebih dahulu bahwa layanannya aman bagi mereka.






