Fiji Siapkan RUU Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Fiji Siapkan RUU Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
(Unsplash)

Rolasnews.com – Pemerintah Fiji tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang akan menunda akses anak-anak ke platform media sosial hingga mereka berusia 16 tahun. Langkah ini difokuskan pada perlindungan anak dari risiko online seperti cyberbullying, konten berbahaya, dan eksploitasi, bukan larangan total terhadap media sosial.

Task Force on Social Media Deferment yang diketuai Menteri Informasi Lynda Tabuya dan Menteri Komunikasi Ioane Naivalurua mengadakan pertemuan perdana di Suva pada Februari 2026. Forum tersebut menjadi awal upaya formal untuk menyusun kerangka hukum terkait.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bersifat “penundaan akses” (social media age deferment), bukan larangan mutlak. “Ini tentang menunda akses, bukan larangan,” kata kedua menteri. Tujuannya memberi waktu bagi keluarga, sekolah, dan komunitas untuk mempersiapkan anak-anak menghadapi dunia digital secara lebih bertanggung jawab.

Task force melibatkan sejumlah lembaga kunci, antara lain Online Safety Commission, Fiji Law Reform Commission, Kementerian Komunikasi, Kepolisian Fiji, dan Kementerian Informasi. Kerja mereka berada di bawah mandat Kantor Perdana Menteri.

Anggota task force membahas opsi legislatif, pembelajaran dari pengalaman Australia yang memberlakukan larangan serupa sejak Desember 2025, kemungkinan kunjungan studi ke luar negeri, serta konsultasi publik yang luas.

Menteri Informasi Lynda Tabuya sebelumnya telah mendorong pembatasan usia, dengan menyinggung tingginya kasus cyberbullying, bahasa kasar di platform seperti TikTok, dan kurangnya kematangan anak-anak dalam membedakan konten yang aman.

Ia menyebut Australia dan Malaysia sebagai contoh yang layak dipertimbangkan.

Baca Juga:

Mulai 10 Desember, Australia Resmi Larang Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Komisioner Online Safety Commission Filipe Batiwale menyatakan bahwa undang-undang yang akan disusun harus mencerminkan realitas lokal Fiji, bukan sekadar menyalin model negara lain. Menurutnya, perbedaan budaya, struktur sosial, dan tingkat akses teknologi membuat beberapa masalah yang dihadapi Australia tidak sepenuhnya relevan di Fiji.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang praktis dan realistis, terutama terkait alokasi sumber daya. Pemerintah saat ini bekerja dengan konsultan untuk memperoleh persetujuan Kabinet sebelum menyusun kebijakan, draft legislasi, dan konsultasi publik.

Menteri-menteri terkait menegaskan komitmen untuk membawa RUU ke Parlemen pada tahun 2026, dengan jaminan bahwa konsultasi publik yang luas akan menjadi bagian penting dari proses. Konsultasi tersebut diharapkan melibatkan orang tua, anak muda, pendidik, dan masyarakat umum.

Meski demikian, ada pandangan kritis. Beberapa pengamat dan ahli teknologi berpendapat bahwa larangan atau pembatasan usia saja mungkin kurang efektif tanpa penguatan literasi digital dan peran orang tua.

Mereka mengingatkan bahwa banyak anak di Fiji sudah mengakses platform media sosial jauh sebelum usia minimum yang ditetapkan platform saat ini (umumnya 13 tahun), dan undang-undang semata-mata bisa mendorong anak-anak memalsukan usia.

Pemerintah Fiji memandang inisiatif ini sebagai tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda di tengah meningkatnya konektivitas dan risiko online.

Rincian teknis, termasuk mekanisme verifikasi usia dan sanksi bagi platform yang tidak patuh, masih dalam tahap pembahasan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *