Rolasnews.com – Divisi penerbitan musik dari dua raksasa industri rekaman, Sony Music Publishing dan Warner Chappell Music (bagian dari Warner Music Group), resmi mengajukan gugatan terhadap Anthropic PBC, perusahaan pengembang chatbot AI Claude, pada akhir Agustus 2026. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik Utara California itu menuduh Anthropic melakukan “salah satu pencurian kekayaan intelektual yang paling besar dan terang-terangan dalam sejarah.”
Dalam dokumen gugatan setebal 48 halaman, para penggugat menyebut Anthropic beserta dua pendirinya, CEO Dario Amodei dan Benjamin Mann, telah melakukan kampanye sistematis untuk mengunduh secara ilegal (torrenting), mengikis (scraping), dan menyalin puluhan ribu komposisi musik berhak cipta. Material tersebut berupa lirik dan partitur diduga diambil dari situs bajakan seperti Library Genesis dan Pirate Library Mirror, sumber yang sama yang sebelumnya menjadi fokus kasus Anthropic dengan para penulis buku.
Beberapa lagu ikonik yang disebut dalam gugatan antara lain Ain’t No Mountain High Enough (Marvin Gaye & Tammi Terrell), All I Want for Christmas Is You (Mariah Carey), Eye of the Tiger (Survivor), Livin’ on a Prayer (Bon Jovi), September (Earth, Wind & Fire), Hallelujah (Leonard Cohen), serta Paper Rings (Taylor Swift).
Para penggugat menuduh Claude mampu mereproduksi lirik secara verbatim saat diminta pengguna, serta menghasilkan lirik lagu AI yang dianggap bersaing langsung dengan karya asli di pasar.
Sony dan Warner menuntut ganti rugi statutori hingga US$150.000 ((sekitar Rp2,65 miliar) per karya yang dilanggar secara sengaja, ditambah hingga US$25.000 (sekitar Rp441 juta) untuk setiap kasus penghapusan informasi manajemen hak cipta.
Jika pengadilan mengabulkan maksimal, total ganti rugi bisa mencapai miliaran dolar. Mereka juga meminta perintah pengadilan agar Anthropic menghentikan penggunaan karya-karya tersebut, menghancurkan salinan yang melanggar, dan membuka data pelatihan Claude.
Sengketa Terus Berlanjut
Gugatan ini menambah daftar panjang sengketa antara industri musik dan perusahaan AI. Sebelumnya, Universal Music Publishing Group bersama Concord dan ABKCO sudah menggugat Anthropic atas ribuan lagu, sementara BMG juga mengajukan tuntutan serupa. Anthropic sebelumnya mencapai kesepakatan senilai US$1,5 miliar (sekitar Rp26,5 triliun) dengan kelompok penulis terkait penggunaan buku bajakan.
Juru bicara Anthropic menanggapi bahwa gugatan tersebut “hanya mendaur ulang tuduhan dari kasus-kasus yang sudah ada di pengadilan.” Perusahaan menegaskan akan membela diri dengan kuat, dengan argumen bahwa pelatihan model generatif AI merupakan penggunaan yang transformatif, mengacu pada putusan sebelumnya dalam kasus Bartz.
Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu medan pertarungan penting dalam perdebatan global soal batas hak cipta di era AI generatif, di mana pertanyaan tentang penggunaan data pelatihan tanpa izin terus menguji sistem hukum yang ada.






