Berikan Edukasi, AFPI dan OJK Ungkap Ciri Pinjol Ilegal

Berikan Edukasi, AFPI dan OJK Ungkap Ciri Pinjol Ilegal
(Entjik S. Djafar dari AFPI dan CEO UKU Indonesia Tony Jackson dalam acara Fintech Lending Days di Hotel Grand Mercure, Jumat (26/11). Credit: ANC)

Rolasnews.com – Kehadiran Teknologi Finansial (Fintech) di Indonesia, tak dapat dipungkiri telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, tak terkecuali bagi para pelaku UMKM. Namun di sisi lain, semakin maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat harus lebih berhati-hati dan waspada sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online.

Dilatarbelakangi kondisi tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara aktif terus melakukan sosialisasi dan edukasi pada seluruh masyarakat, khususnya UMKM. Salah satunya dengan mengadakan acara Fintech Lending Days bertajuk “Pemanfaatan Pendanaan Alternatif UMKM Jawa Timur Melalui Fintech Pendanaan Bersama” pada tanggal 25-26 November 2021 di Kota Malang.

Read More

Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyebutkan, ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai oleh masyarakat. Selain tentunya tidak berijin dan tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal biasanya akan menawarkan pinjaman melalui SMS maupun Whatsapp. Karena di dalam Peraturan OJK, pelaku usaha fintech atau pinjol dilarang menghubungi baik melalui SMS maupun WA kepada orang yang belum dikenal atau belum menjadi nasabahnya.

“Jadi cirinya yang paling gampang kalau ada pinjol yang penawarannya melalui SMS atau WA, itu bisa dipastikan 1000 persen pasti ilegal. Jadi kalau menerima sms menawarkan pinjaman cepat, dan mengaku bahwa dibawah pengawasan OJK, itu pasti 1000 persen ilegal,” sebutnya di Hotel Grand Mercure, Jumat (26/11).

“Pelaku usaha fintech baru boleh menghubungi dan memberikan penawaran jika orang tersebut sudah menjadi user atau nasabahnya meskipun belum melakukan pinjaman,” imbuhnya.

Ciri selanjutnya, pinjol ilegal cara penagihannya tidak etis dan bunganya mencekik. Mereka dapat melakukan penagihan dengan tidak etis, karena bisa mengakses data pribadi debitur seperti kontak dan galeri ponsel.

“Sementara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan location ponsel nasabah,” ucapnya.

Baca Juga :

Layanan Paylater, Solusi Kelola Keuangan di Masa Pandemi

Lebih lanjut, Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan, perkembangan ekosistem fintech sangat cepat dalam 2 tahun terakhir ini. Keberadaan pinjaman online tentu bertujuan positif untuk membantu masyarakat yang unbankable mendapatkan pembiayaan guna modal usaha.

Namun tidak jarang ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan tidak bertanggung jawab seperti pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat yang meminjam.

Karena itu Kasmuri berharap kegiatan ini dapat mendorong masyarakat Malang untuk semakin memahami manfaat penggunaan pinjaman daring (fintech lending) sekaligus risiko-risikonya bagi peminjam dan pemberi pinjaman.

“Masyarakat Malang harus dapat memanfaatkan pinjaman daring secara selektif, bijak dan untuk kepentingan yang produktif. Jangan terjebak dengan pinjaman online ilegal yang meresahkan,” tuturnya.

Senada, Tony Jackson selaku CEO UKU Indonesia, menyambut baik inisiatif AFPI dalam mendukung pertumbuhan Fintech Pendanaan Bersama di Kota Malang ini.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, tingkat literasi keuangan digital masyarakat meningkat dan Fintech Pendanaan Bersama bisa terus berkembang dimana layanannya dapat mengisi kesenjangan pendanaan bagi pengusaha UMKM lokal yang belum tersentuh lembaga keuangan konvensional,” pungkasnya. (ANC)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *