Polisi Malaysia Gerebek Pesta Gay di Hotel Mewah, 51 Orang Ditangkap

Polisi Malaysia Gerebek Pesta Gay di Hotel Mewah, 51 Orang Ditangkap
Ilustrasi.

Rolasnews.com – Kepolisian Malaysia menahan 51 pria yang diduga terlibat dalam pesta gay di sebuah hotel mewah di Kuala Lumpur pada 24 Mei 2026. Selain itu, polisi juga menyebut acara tersebut melibatkan penggunaan narkoba.

Direktur Departemen Investigasi Narkotika Hussein Omar Khan menyatakan, penangkapan dilakukan dalam empat razia terpisah terhadap pria berusia antara 21 hingga 52 tahun, termasuk 28 warga asing.

Read More

Selain menahan puluhan pria, polisi menyita narkotika senilai sekitar RM103.070 (setara Rp463 juta), termasuk MDMA, pil ekstasi, bubuk ekstasi, dan ketamine. Kasus ini tengah diselidiki berdasarkan Undang-Undang Narkoba Berbahaya.

Sebelum razia, seorang pria yang diduga hadir dalam pesta tersebut ditemukan tidak sadarkan diri di lobi hotel. Ia dibawa ke Rumah Sakit Kuala Lumpur dan dinyatakan meninggal dunia segera setelah tiba.

Hussein tidak merinci penyebab kematian.

Dari 51 orang yang ditahan, 36 di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Mereka kini ditahan selama tiga hingga enam hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Pernyataan polisi menyebut kelompok tersebut menggunakan kamar hotel mewah untuk hiburan, penyalahgunaan narkoba, serta aktivitas yang dianggap tidak bermoral.

Untuk diketahui, homoseksualitas merupakan tindak pidana kriminal di Malaysia, negara mayoritas Muslim yang menerapkan sistem hukum ganda. Selain undang-undang sipil, hukum syariah juga melarang hubungan sesama jenis dan cross-dressing.

Kelompok advokasi hak asasi manusia menyebut komunitas LGBT di Malaysia semakin menghadapi pengawasan ketat dan intoleransi yang meningkat.

Pada 2025, polisi Kuala Lumpur sempat menahan 171 orang dalam razia serupa atas dugaan aktivitas sesama jenis. Namun seluruhnya kemudian dibebaskan tanpa dakwaan karena kurangnya bukti. Kelompok advokasi LGBT saat itu menuduh polisi menahan sebagian tahanan secara tidak sah meski sudah ada perintah pengadilan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *