Rolasnews.com – Pemerintah Indonesia membebaskan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan sejumlah bahan baku plastik menjadi 0 persen selama enam bulan mulai Mei 2026. Kebijakan ini diambil untuk meredam lonjakan harga plastik akibat gangguan pasokan nafta di tengah gejolak harga minyak dunia dan konflik di Timur Tengah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan tarif bea masuk LPG untuk kebutuhan industri petrokimia diturunkan dari 5 persen menjadi nol persen. Langkah serupa diterapkan pada bahan baku plastik utama seperti polypropylene (PP), polyethylene (PE), High-Density Polyethylene (HDPE), dan Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE).
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen. Sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket percepatan program pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Aturan teknisnya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Meroketnya Harga Nafta Picu Krisis Plastik
Lonjakan harga plastik dalam negeri yang mencapai puluhan hingga ratusan persen dalam waktu singkat. Lonjakan dipicu oleh kesulitan pasokan nafta, bahan baku utama industri petrokimia. Konflik di Selat Hormuz menyebabkan pasokan nafta dari kawasan Timur Tengah terganggu. Hal ini membuat harganya melonjak tajam.
Akibatnya, biaya produksi kemasan plastik meningkat drastis. Hal ini berpotensi memicu kenaikan harga barang konsumsi, terutama makanan dan minuman yang sangat bergantung pada kemasan plastik. Pemerintah khawatir hal tersebut dapat mengganggu daya beli masyarakat dan stabilitas inflasi.
Baca Juga:
Lonjakan Harga Plastik Ancam Industri Mamin, Pemerintah Siapkan Jurus Penyelamat
Dengan memberikan bea masuk 0 persen, pemerintah berharap industri petrokimia dapat beralih menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif. Sehingga pasokan bahan baku plastik tetap terjaga dan harga di pasar domestik tidak terus meroket.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan pembebasan bea masuk ini bersifat sementara selama enam bulan. Pemerintah akan mengevaluasi situasi pasokan dan harga global setelah periode tersebut berakhir.
“Kita lihat situasi setelah enam bulan seperti apa,” ucapnya.
Langkah serupa juga diterapkan negara lain, seperti India, untuk menjaga stabilitas harga kemasan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan industri plastik, melindungi UMKM yang menggunakan kemasan, serta mencegah efek domino terhadap inflasi barang kebutuhan pokok.







