Rolasnews.com – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) ke level 5,5 persen pada 9 Juni 2026 semakin memperberat beban sektor properti, terutama segmen non-subsidi yang mengandalkan pembiayaan pasar bebas.
Berbeda dengan properti subsidi yang mendapat insentif pemerintah dan suku bunga relatif lebih rendah, properti non-subsidi seperti rumah menengah atas, apartemen premium, ruko, dan properti komersial, sangat rentan terhadap perubahan kebijakan moneter. Kenaikan BI Rate langsung memicu kenaikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi yang biasanya bersifat floating.
Menurut analis, biaya pinjaman yang lebih mahal membuat calon pembeli ragu. Cicilan bulanan yang membengkak menggerus daya beli masyarakat kelas menengah atas, yang menjadi pasar utama segmen ini. Akibatnya, permintaan properti melambat, transaksi menurun, dan pengembang kesulitan menjual inventori.
Pengembang juga terdampak dari sisi pasokan. Kenaikan suku bunga kredit konstruksi meningkatkan biaya produksi. Sementara pelemahan rupiah membuat harga bahan baku impor (besi, semen, dan material lainnya) semakin mahal. Jika harga jual properti tidak bisa dinaikkan secara signifikan karena daya beli yang terbatas, margin keuntungan pengembang tergerus.
Baca Juga:
BI Rate Naik ke 5,25% Tekan Sektor Properti, Cicilan KPR Kian Mahal
5 Dampak Utama
Colliers Indonesia sebelumnya mencatat setidaknya lima dampak utama kenaikan BI Rate terhadap bisnis properti. Lima dampak tersebut berupa penurunan aktivitas transaksi investor, peningkatan risiko kredit macet, stagnasi atau penurunan nilai properti, perlambatan pembangunan proyek baru, serta tekanan pada likuiditas pengembang.
Di pasar sekunder, nilai properti cenderung stagnan atau bahkan turun. Hal ini karena calon investor lebih memilih instrumen yang lebih aman di tengah suku bunga tinggi. Sektor properti komersial seperti perkantoran dan ritel juga terdampak karena perusahaan-perusahaan menahan ekspansi di tengah biaya dana yang mahal.
Meski demikian, beberapa pengamat masih melihat peluang pada segmen tertentu yang memiliki lokasi strategis atau konsep unik, seperti Transit Oriented Development (TOD). Namun secara keseluruhan, kenaikan BI Rate ini diperkirakan akan membayangi kinerja sektor properti hingga akhir 2026. Kecuali jika terjadi penurunan suku bunga di masa mendatang.
Bank Indonesia sendiri menyatakan kebijakan ini bersifat pre-emptive untuk menjaga stabilitas ekonomi. Sementara itu, pelaku industri properti diharapkan terus berinovasi, menawarkan skema pembiayaan kreatif, dan menjaga kualitas produk untuk bertahan di tengah tekanan suku bunga tinggi.






