Rolasnews.com – Bupati Malang H.M. Sanusi melantik anak kandungnya, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang dalam upacara pelantikan massal 447 pejabat Pemkab Malang, Senin (13/4/2026). Pelantikan yang digelar di Pendapa Agung tersebut langsung menjadi sorotan publik dan viral di media sosial karena faktor kekerabatan. Pihak Pemkab Malang sendiri menegaskan proses berjalan sesuai mekanisme seleksi terbuka dan sistem merit.
Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH selama kurang lebih empat tahun dan sempat menjabat Sekretaris DLH. Jabatan definitif Kepala DLH sempat kosong lebih dari dua tahun.
Selain Dzulfikar, Bupati Sanusi juga melantik dua Kepala Dinas lain sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), yakni Astri Lutfiatunnisa sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Indra Gunawan sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 800.1.3.3/127/35.07.405/2026.
Dalam sambutannya, Bupati Sanusi menekankan pentingnya Pakta Integritas sebagai pedoman kerja bagi seluruh pejabat baru. Ia meminta para ASN menjalankan tugas dengan penuh integritas, mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta fokus pada percepatan kinerja pembangunan daerah.
“Jalankan Pakta Integritas dengan sungguh-sungguh,” tegas Sanusi.
Pelantikan ini sekaligus mengakhiri kekosongan jabatan strategis di DLH. Dinas tersebut menangani isu krusial seperti pengelolaan sampah, limbah industri, dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Malang yang memiliki kawasan wisata dan industri padat.
Soroti Konflik Kepentingan
Namun, justru pelantikan putra bupati inilah yang membuat berita ramai. Netizen dan pengamat langsung menyoroti potensi nepotisme serta konflik kepentingan.
Di media sosial komentar publik campur aduk. Sebagian mempertanyakan apakah proses seleksi benar-benar transparan. Sedangkan yang lain membela dengan alasan latar belakang akademik Dzulfikar yang kuat. Ia merupakan lulusan Doktor Ilmu Lingkungan cum laude serta memiliki gelar sarjana dan magister teknik.
Pihak Pemkab Malang membantah adanya jual beli jabatan atau intervensi keluarga. Mereka menegaskan bahwa pengisian jabatan JPTP melalui Seleksi Terbuka (Selter) dan penilaian kinerja sesuai regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Meski demikian, persepsi publik tetap kuat karena jabatan Kepala DLH memiliki kewenangan besar terkait proyek lingkungan dan anggaran daerah.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan dilema klasik birokrasi daerah. Antara profesionalisme berdasarkan kompetensi dan risiko persepsi politik dinasti.
Bagi pendukung, Dzulfikar dianggap sudah teruji selama menjabat Plt. Bagi kritikus, hal ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem merit yang digaungkan pemerintah pusat.
Peristiwa ini menambah daftar kasus serupa di berbagai daerah yang kerap memicu perdebatan soal transparansi birokrasi dan penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.







