Rolasnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan terbaru Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mempermudah akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pengumuman tersebut disampaikan Senin (13 April 2026) menyusul rapat Dewan Komisioner OJK dan koordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Keputusan ini langsung menjawab keluhan selama ini bahwa data SLIK kerap menjadi penghambat utama penyaluran KPR subsidi. Meski program pembangunan 3 juta rumah menjadi prioritas nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan perubahan ini tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan sambil mempercepat proses kredit.
Salah satu perubahan paling krusial adalah penyesuaian ambang batas pencatatan di SLIK. Mulai berlaku segera, SLIK hanya akan menampilkan catatan kredit senilai Rp1 juta ke atas. Baik secara akumulasi maupun baki debet/outstanding.
“Dalam Rapat Dewan Komisioner, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” terang Friderica dalam keterangan resmi.
Catatan di bawah Rp1 juta, seperti tunggakan kecil atau keterlambatan pembayaran minor, tidak lagi muncul dalam laporan. Langkah ini diharapkan membuka peluang lebih besar bagi MBR yang sebelumnya terkendala data kecil namun memiliki kemampuan bayar yang baik.
Percepat Status Pelunasan
Selain itu, OJK mewajibkan pembaruan status pelunasan kredit paling lambat H+3 hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Sebelumnya proses ini bisa memakan waktu hingga lebih dari sebulan, sehingga sering menyebabkan penolakan KPR meski debitur sudah lunas.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Setiap laporan SLIK juga akan mencantumkan catatan resmi bahwa data tersebut bukan satu-satunya penentu keputusan kredit. Bank tetap diminta melakukan penilaian holistik mencakup karakter, kapasitas, agunan, dan kondisi ekonomi debitur. BP Tapera pun diberi akses langsung ke data SLIK guna mempercepat verifikasi pembiayaan rumah subsidi.
Friderica menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari sinergi OJK dengan pemerintah untuk mengakselerasi program perumahan tanpa mengorbankan prudensi.
Aturan SLIK secara menyeluruh akan direvisi tuntas paling lambat akhir Juni 2026. Bank diinstruksikan menyesuaikan sistem dan SOP internal secepat mungkin agar proses KPR subsidi berjalan lebih efisien.
Kebijakan ini membawa implikasi luas. Bagi calon debitur MBR, peluang lolos verifikasi meningkat signifikan. Bagi pengembang properti, waktu penjualan unit subsidi dipercepat. Namun bank tetap memiliki kewenangan menolak pengajuan jika terdapat risiko tinggi di atas ambang batas baru tersebut. Untuk KPR komersial non-subsidi, standar penilaian bank diperkirakan masih lebih ketat.
Dengan langkah ini, OJK berharap SLIK bertransformasi dari penghambat menjadi pendukung inklusi keuangan di sektor perumahan, sekaligus mendukung target nasional mengurangi backlog perumahan tanpa mengganggu stabilitas sistem perbankan. (TON)







