Rolasnews.com – Warga Indonesia pasti akrab dengan koperasi. Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan individu atau badan hukum. Kegiatannya didasarkan pada prinsip koperasi dan asas kekeluargaan. Koperasi telah menjadi gerakan ekonomi rakyat yang menjangkau hingga pelosok negeri.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi memiliki empat fungsi dan peran utama:
- Meningkatkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat untuk kesejahteraan sosial.
- Berkontribusi aktif dalam meningkatkan kualitas hidup manusia.
- Memperkokoh ekonomi rakyat sebagai dasar ketahanan ekonomi nasional.
- Mewujudkan ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Dasar Koperasi
Koperasi menjalankan usaha berdasarkan prinsip berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) adil sesuai jasa anggota.
- Balas jasa terhadap modal bersifat terbatas.
- Mengutamakan kemandirian.
Jenis Koperasi di Indonesia
Berdasarkan pendiriannya, koperasi dibagi menjadi dua jenis: koperasi primer dan koperasi sekunder.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer didirikan oleh minimal sembilan orang. Anggota koperasi ini adalah perorangan. Untuk mendirikan koperasi primer, ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan, seperti:
- Dua rangkap akta pendirian koperasi dengan materai.
- Surat bukti penyetoran modal awal.
- Berita acara rapat pendirian.
- Rencana awal kegiatan koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder didirikan oleh minimal tiga koperasi. Anggota koperasi ini adalah koperasi lain. Selain dokumen yang sama seperti koperasi primer, koperasi sekunder membutuhkan:
- Hasil berita acara rapat pendirian koperasi.
- Surat keputusan pengesahan badan hukum koperasi.
- NPWP aktif dari semua calon anggota koperasi.
Proses Pendirian Koperasi
Setelah dokumen lengkap diajukan, Menteri Koperasi dan UKM akan menilai anggaran dasar serta persyaratan administrasi. Kemudian, menteri akan mengeluarkan surat keputusan berupa penerimaan atau penolakan pengajuan koperasi.
Koperasi adalah salah satu pilar penting ekonomi Indonesia. Dengan prinsip kebersamaan dan asas kekeluargaan, koperasi terus berperan aktif dalam mendorong kesejahteraan rakyat.
Bagi yang ingin mengetahui informasi lain seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587. (RED)