Razia Knalpot Bising, Kapolri Keluarkan Pedoman Bagi Petugas di Lapangan

Razia Knalpot Bising, Kapolri Keluarkan Pedoman Bagi Petugas di Lapangan
(Penggunaan knalpot yang memekakkan telinga di jalan raya sudah selayaknya ditertibkan karena sangat mengganggu pengendara lainnya. Photo Courtesy : Canstock Photo)
Rolasnews.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan pedoman tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising. Surat telegram Kapolri tersebut memilik nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Dalam surat telegram tersebut dijelaskan sejumlah langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, diantaranya:

  1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.
  2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.
  3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Polri Launching ETLE, Tilang Elektronik Mulai Diterapkan Hari Ini

  1. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Petugas dibekali alat pengukur kebisingan knalpot
    (Dalam razia knalpot bising, petugas juga bakal dibekali dengan alat pengukur kebisingan. Photo Courtesy : NTMC Polri)
  2. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan COVID-19. (TON/NTMC Polri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *