Rolasnews.com – Puluhan Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia menghadapi kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya mengungkapkan terdapat 39 daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas karena porsi belanja pegawai sudah melampaui 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Beberapa daerah yang disebut mengalami tekanan berat antara lain Provinsi Sulawesi Tengah (belanja pegawai 56,65 persen), Kabupaten Donggala (53,1 persen), dan Kabupaten Sigi (sekitar 60 persen). Data Kemendagri juga mencatat ratusan kabupaten masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas ideal 30 persen.
Dalam perkembangan terbaru, jumlah daerah yang dilaporkan mengalami kesulitan fiskal lebih besar. Kementerian Keuangan menemukan potensi sekitar 490 daerah yang membutuhkan perhatian setelah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), sementara Kemendagri mencatat sekitar 79 daerah. Rekonsiliasi data masih dilakukan.
Penyebab utama persoalan ini adalah tingginya beban belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK yang masif, rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sejumlah wilayah, serta penyesuaian alokasi TKD. Kondisi itu mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai gaji dan layanan publik.
Pemerintah pusat menyiapkan sejumlah langkah. Pertama, mempercepat penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang nilainya mencapai sekitar Rp70 triliun. Jika dicairkan, sebagian besar daerah diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.
Langkah kedua adalah meminta daerah melakukan efisiensi anggaran. Jika setelah efisiensi kemampuan fiskal tetap tidak mencukupi, pemerintah membuka opsi top up Dana Alokasi Umum (DAU) dengan syarat tertentu.
Keputusan final terkait tambahan dana masih menunggu arahan Presiden.
Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa pembayaran gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab APBD, bukan APBN. Pemerintah juga memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau perumahan PPPK akibat persoalan anggaran ini.






