Rolasnews.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dan anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibebankan pada alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dari APBN.
Hetifah menilai putusan tersebut penting agar anggaran pendidikan kembali difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan guru, mutu pembelajaran, dan pemerataan akses.
“Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Berita Terkati:
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mendesak pemerintah segera menyiapkan skema pendanaan alternatif. Baik melalui pos baru, realokasi di luar pendidikan, maupun dana cadangan. Karena selama ini porsi terbesar MBG masih berasal dari fungsi pendidikan.
Pemisahan anggaran diamanatkan secara bertahap mulai APBN 2027 dan paling lambat APBN 2028. Komisi X akan mengawal implementasinya dalam pembahasan RAPBN 2027 setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan pada pertengahan Agustus.
Hetifah memastikan Komisi X DPR RI akan mengawal implementasi putusan MK agar tercermin dalam penyusunan APBN 2027. Menurutnya, pembahasan mengenai alokasi anggaran akan dilakukan bersama pemerintah setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.
“Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR RI bersama Pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027. Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti,” pungkasnya.
Putusan MK Perkuat Konstitusi
Sementara itu, Fikri Faqih mendesak Kementerian Keuangan dan Bappenas segera menindaklanjuti putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Ia menekankan bahwa langkah ini bersifat teknokratis dan memperkuat Indonesia sebagai negara hukum.
Politisi Fraksi PKS itu juga menyambut baik putusan MK yang menyatakan anggaran MBG tidak boleh diambil dari alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen.
Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berpijak pada konstitusi.
“Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” katanya.
Meski demikian, Fikri mengatakan DPR mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda. Hanya saja, ia mengingatkan, agar dijalankan secara bertahap dengan tata kelola yang akuntabel dan berbasis konstitusi.
Putusan MK juga akan menjadi rujukan penting dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional agar pengaturan anggaran pendidikan lebih spesifik dan tidak menimbulkan penafsiran terlalu luas. Tahun 2027 ditetapkan sebagai masa transisi bagi pemerintah untuk melakukan simulasi dan penyesuaian kebijakan.
“Artinya, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada tahun 2028 putusan MK tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan,” tandasnya.






