MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan
Program MBG tetap konsitusional tapi tak boleh menggerus anggaran pendidikan. (AI Generated)

Rolasnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menggunakan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Putusan ini dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan beberapa pemohon perseorangan.

Read More

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Pemisahan tersebut paling lambat dilakukan dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. MK bahkan menyarankan agar pemisahan bisa dimulai lebih cepat, yakni sejak APBN 2027, agar amanat konstitusi segera terpenuhi.

Program MBG Tak Termasuk Komponen Utama Pendidikan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen dari APBN (dan APBD) untuk pendidikan ditujukan semata-mata bagi komponen utama pendidikan. Komponen itu meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny.

Menurut MK, memasukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” dan berpotensi menggerus kewajiban mandatory spending 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Program MBG sendiri tetap dinyatakan konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Namun, pembiayaannya harus memiliki alokasi tersendiri di luar anggaran pendidikan.

MK memahami bahwa jika anggaran MBG segera dikeluarkan dari APBN 2026, maka batas 20 persen anggaran pendidikan tidak akan terpenuhi. Oleh karena itu, APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional, sementara penyesuaian struktur anggaran dilakukan bertahap pada tahun-tahun berikutnya.

Putusan ini menegaskan pentingnya menjaga kemurnian anggaran pendidikan agar negara tetap mampu memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam membiayai pendidikan dasar dan komponen utama lainnya.

Pemerintah dan DPR kini memiliki waktu hingga 2028 untuk menyesuaikan struktur APBN sesuai putusan MK.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *