Ditressiber Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website untuk Promosi Judi Online

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website untuk Promosi Judi Online
Ditressiber Polda Jatim menggelar konpers pengungkapan kasus peretasan ratusan website untuk promosi judi online. (Ist)

Rolasnews.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta. Website-website tersebut kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan situs judi online.

Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan tersangka berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Read More

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan ruang digital.

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).

Ia menekankan bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum. Publik juga diminta memahami modus operandi pelaku agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan siber. Khususnya penyalahgunaan website untuk aktivitas ilegal.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K. menjelaskan, tersangka memanfaatkan celah keamanan pada website korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.

“Setelah berhasil masuk ke sistem, tersangka menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai. Lalu menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS,” kata Kombes Pol. Bimo.

Domain yang telah berpindah tangan kemudian digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi perjudian online. Akibatnya, ketika masyarakat mengakses website korban, yang muncul justru konten promosi judi.

“Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” ujarnya.

Website Sekolah hingga Perusahaan Swasta Jadi Korban

Hasil penyelidikan menunjukkan aksi tersangka menyasar website di sejumlah provinsi, termasuk sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di Jawa Timur, korban antara lain berasal dari sekolah dan perguruan tinggi, salah satunya Universitas PGRI Madiun.

Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, dan 147 website perusahaan swasta. Total terdapat 260 website yang menjadi korban.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan siber.

Kombes Pol. Bimo menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Tersangka telah ditahan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Bambang Eko Nugroho, S.H., selaku Biro Hukum Universitas PGRI Madiun yang menjadi salah satu korban dalam perkara tersebut sangat mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam hal ini Direktorat Reserse Siber.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” ujar Bambang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *