Rolasnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Serah terima dilakukan secara langsung oleh Pimpinan I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Ketua MK Suhartoyo di Gedung 1 MK, Rabu (29/7/2026).
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada MK. Opini ini menjadi yang ke-20 secara berturut-turut sejak pemeriksaan Laporan Keuangan MK Tahun Anggaran 2005.
Capaian tersebut dinilai mencerminkan perjalanan panjang lembaga peradilan konstitusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua MK Suhartoyo menyambut positif hasil pemeriksaan tersebut. Ia menekankan bahwa mempertahankan predikat baik jauh lebih sulit dibandingkan mencapainya.
“Karena mempertahankan sesuatu yang baik itu lebih sulit daripada kemudian mencari sesuatu supaya mengarah kepada kebaikan, dan paling tidak di tahun-tahun ke depan nanti kita kurangi terus rekomendasi-rekomendasi yang berpotensi akan muncul lagi,” ujarnya.
Suhartoyo juga menyoroti bahwa opini WTP yang diperoleh MK benar-benar bersih dari kerugian negara. Menurutnya, kondisi ini tidak selalu terjadi di kementerian dan lembaga lain yang juga meraih predikat serupa.
“Untuk MK tidak ada kerugian negara itu menurut saya luar biasa, karena itu tidak semua bisa terjadi pada K/L lain,” katanya.
Ia menegaskan hasil pemeriksaan BPK bersifat objektif dan transparan, bukan hasil rekayasa. Suhartoyo berpesan agar proses pemeriksaan laporan keuangan senantiasa menjaga prinsip objektivitas.
“Kita secara formal jangan meninggalkan prinsip-prinsip bahwa kita harus bisa diperiksa apa adanya, jangan ada permainan-permainan di dalamnya,” tegasnya.
Rekomendasi Ditindaklanjuti 100 Persen
Dalam pemaparannya, Nyoman Adhi Suryadnyana menjelaskan bahwa opini WTP tidak hanya mencerminkan kewajaran laporan keuangan. Tetapi juga menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam pengelolaan keuangan MK.
Ia mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian laporan serta tindak lanjut rekomendasi yang mencapai 100 persen.
“Yang pertama kami sampaikan bahwa MK telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu, dan yang kedua tindak lanjut telah dilaksanakan 100 persen. Tidak setiap tahun ada yang 100 persen. Tahun ini yang 100 persen ada tiga: MK, BSSN, dan Menkopolkam,” jelas Nyoman.
Ia menambahkan, tidak ditemukan temuan kerugian negara dalam laporan keuangan MK.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyatakan bahwa seluruh unit kerja di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK memberikan dukungan penuh selama proses pemeriksaan. Koordinasi dan komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci kelancaran audit.
Menurut Heru, hasil pemeriksaan BPK menjadi instrumen evaluasi penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengendalian intern, serta mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan komitmen MK untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Hingga Semester I Tahun Anggaran 2026, tingkat penyelesaian rekomendasi BPK telah mencapai 100 persen.






