Pertamina Batalkan Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Bersubsidi di SPBU

Pertamina Batalkan Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Bersubsidi di SPBU
Mengisi BBM Bersubsidi di SPBU Pertamina tak harus menunjukkan STNK. (Ist)

Rolasnews.com – PT Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan rencana yang mewajibkan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Keputusan ini diambil setelah informasi tersebut menyebar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Rencana tersebut awalnya bersifat lokal, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Mekanisme pengawasan ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, terutama praktik pengisian berulang yang tidak wajar.

Jadwal penerapannya sempat digadang-gadang mulai 15 September 2026. Namun, Pertamina menegaskan bahwa aturan ini bukan kebijakan nasional.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan perusahaan memperhatikan respons dan masukan publik yang berkembang pesat.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Perusahaan juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul akibat informasi tersebut menyebar ke tingkat nasional.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” tambah Kitty.

Dengan pembatalan ini, ketentuan pembelian BBM di SPBU kembali mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku saat ini. Pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap diperkuat melalui sistem digital, khususnya pemanfaatan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina, pemantauan transaksi, serta deteksi pola pengisian yang tidak wajar.

Baca Juga:

Pemerintah Siapkan Pembatasan Pertalite untuk Kelompok Mampu pada Akhir 2026

Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, terutama BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, perusahaan mengklaim telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya. Pelanggaran di tingkat lembaga penyalur dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, juga mengonfirmasi pembatalan tersebut. Keputusan diambil setelah evaluasi selama masa uji coba serta mempertimbangkan kondisi lapangan dan masukan dari berbagai pihak.

Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, terutama penggunaan QR Code untuk BBM bersubsidi. Informasi yang beredar di media sosial mengenai kewajiban menunjukkan STNK secara nasional dinyatakan tidak akurat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *